Suara.com - Kaleidoskop Kesehatan 2019: Jejak Terapi Cuci Otak Menkes Terawan
Mayjen Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), resmi menggantikan Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) sebagai Menteri Kesehatan periode 2019-2024 di Kabinet Indonesia Maju. Pemilihan Terawan sempat menuai perdebatan karena ia sempat berseteru dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat memberikan sanksi pemecatan kepada dr Terawan, karena dianggap melanggar kode etik. Hal ini lantaran medote cuci otak yang dilakukan dr Terawan dianggap belum melalui penelitian ilmiah, namun sudah dilakukan kepada pasien.
Saat itu yang menjadi perdebatan lantaran metode cuci otak dr. Terawan masih dalam tahap uji coba namun sudah dipraktikkan pada pasien dan dikenakan biaya. Apalagi jika metode ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya pada pasien tentang metode uji coba ini.
IDI saat itu melalui dr. Daeng M Faqih mengatakan metode dokter terawan seumpama pil plasebo atau pil palsu yang cara kerjanya memanfaatkan psikologi pasien bahwa ia mengonsumsi obat yang berefek menyembuhkan, padahal pil tidak punya khasiat apapun dan hanya sembuh secara psikologis.
Saat itu IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019, kemudian IDI mencabut izin praktik dr. Terawan. Pemecatan ini akhirnya ditunda setelah adanya mediasi antara IDI, Kemenristekdikti, hingga Kemenkes bersama dr Terawan.
Perdebatan ini kembali mencuat tatkala IDI mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih Terawan sebagai Menkes.
Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.
Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan, karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Baca Juga: Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.
Saat dikonfirmasi, dr Daeng mengaku menghormati keputusan presiden terkait pengangkatan dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan.
"Kami sangat menghormati dan sangat menghargai keputusan Presiden. Kita menghormati, nggak masalah," kata Daeng M Faqih saat ditemui media di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga
-
Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis