Suara.com - Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa? Ini Kata Ahli Agama
Ada beberapa orang yang termasuk dalam golongan yang diberi keringanan dalam berpuasa. Di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Jika perempuan hamil takut janin dalam kandungannya bermasalah karena berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Pun bagi ibu yang masih menyusui anaknya.
Dikutip Suara. dari Rumaysho.com, keputusan ini telah disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Hanya saja, bagi mereka yang mendapat keringanan tidak berpuasa, ada kewajiban qada atau membayar utang atau fidyah.
Dalam masalah ini, ada lima pendapat:
Baca Juga: Kisruh Nasi Anjing untuk Warga Priok saat Ramadan
Pendapat pertama: ibu hamil dan menyusui wajib meng-qada puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, jika perempuan hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (bukan anaknya), maka wajib baginya meng-qada puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.
Pendapat kedua: menurut pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid, hanya cukup meng-qada saja.
Pendapat ketiga: menurut pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qaha.
Pendapat keempat: menurut Imam Malik dan ulama Syafi’iyah, ibu hamil wajib meng-qada, sedangkan ibu menyusui wajib meng-qada dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Pendapat kelima: menurut pendapat Ibnu Hazm, baik ibu hamil dan ibu menyusui tidak meng-qada dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.
Pendapat yang terkuat adalah pendapat ketiga yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien
-
Jangan Sepelekan, Mulut Terbuka Saat Tidur pada Anak Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius!
-
Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
-
Pilih Buah Lokal: Cara Asik Tanamkan Kebiasaan Makan Sehat untuk Anak Sejak Dini
-
Sinshe Modern: Rahasia Sehat Alami dengan Sentuhan Teknologi, Dari Stroke Hingga Program Hamil!