Suara.com - Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa? Ini Kata Ahli Agama
Ada beberapa orang yang termasuk dalam golongan yang diberi keringanan dalam berpuasa. Di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Jika perempuan hamil takut janin dalam kandungannya bermasalah karena berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Pun bagi ibu yang masih menyusui anaknya.
Dikutip Suara. dari Rumaysho.com, keputusan ini telah disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Hanya saja, bagi mereka yang mendapat keringanan tidak berpuasa, ada kewajiban qada atau membayar utang atau fidyah.
Dalam masalah ini, ada lima pendapat:
Baca Juga: Kisruh Nasi Anjing untuk Warga Priok saat Ramadan
Pendapat pertama: ibu hamil dan menyusui wajib meng-qada puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, jika perempuan hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (bukan anaknya), maka wajib baginya meng-qada puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.
Pendapat kedua: menurut pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid, hanya cukup meng-qada saja.
Pendapat ketiga: menurut pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qaha.
Pendapat keempat: menurut Imam Malik dan ulama Syafi’iyah, ibu hamil wajib meng-qada, sedangkan ibu menyusui wajib meng-qada dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Pendapat kelima: menurut pendapat Ibnu Hazm, baik ibu hamil dan ibu menyusui tidak meng-qada dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.
Pendapat yang terkuat adalah pendapat ketiga yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya