Suara.com - Hingga pekan lalu, tepatnya Selasa (19/5/2020), terdapat 18 496 kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dari kasus tersebut 1,7 persen adalah anak-anak berusia 0 hingga 5 tahun, sedangkan ada 5,1 persen anak berusia 6 hingga 17 tahun.
Pemberian obat pada anak memang tidak bisa sembarangan, mengingat mereka masih dalam masa tumbuh kembang.
Itulah mengapa metode dan dosis pengobatan pada anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan tata laksana dan peringatan pengobatan pada pasien Covid-19.
Khususnya pengobatan pada anak yang jadi salah satu perhatian khusus, tertuang dalam e-book yang berjudul 'Informaforium Obat Covid-19'.
"Kami para ahli menitipkan beberapa pesan antara lain, pilihlah salah satu regimen pengobatan yang berdasarkan literatur, yang paling mungkin efektif, aman, tersedia, sesuai kebutuhan individu pasien, dan terjangkau dari segi harga," ujar Spesialis Farmakologi Rianto Setiabudy dalam peluncuran buku oleh BPOM beberapa waktu lalu.
Hal yang harus diperhatikan obat Covid-19 pada anak, perlu diingat kasus pada anak secara global dan tingkat keparahannya, sangat rendah dibanding orang dewasa, khususnya dibanding lansia. Sehingga terapi dan pengibatan harus sesuai jenis dan standar dosis obat dengan kehati-hatian.
Informasi kehati-hatian itu di antaranya:
Baca Juga: Lebaran Usai, Ini Tips Tetap Sehat dari Pakar Gizi
- Jika diperlukan pengobatan untuk anak dan bayi perlu dilakukan tindakan pencegahan jika terjadi perilaku abnormal. Karena itu keluarga harus menjaga atau melakukan upaya lain.
- Setidaknya 2 hari bila pengobatannya dilakukan di rumah karena gejala serupa terkait dengan ensefalopati influenza telah dilaporkan, maka harus dilakukan tindakan yang sama.
- Belum terdapat studi keamanan favipiravir (avigan) pada anak, yang selama ini dianggap cukup efektif digunakan pada pasien dewasa dengan gejala Covid-19 ringan, sedang, dan berat.
- Bisa juga seperti hidroklorokuin tidak boleh dipakai oleh anak usia dibawah 6 tahun, penggunaan tablet 200 mg tidak diperbolehkan pada berat badan kurang dari 31 kilogram.
Sebagai catatan, semua obat ini digunakan dalam pengawasan dokter di rumah sakit Covid-19 dengan dosis yang ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?