Suara.com - Hingga pekan lalu, tepatnya Selasa (19/5/2020), terdapat 18 496 kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dari kasus tersebut 1,7 persen adalah anak-anak berusia 0 hingga 5 tahun, sedangkan ada 5,1 persen anak berusia 6 hingga 17 tahun.
Pemberian obat pada anak memang tidak bisa sembarangan, mengingat mereka masih dalam masa tumbuh kembang.
Itulah mengapa metode dan dosis pengobatan pada anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan tata laksana dan peringatan pengobatan pada pasien Covid-19.
Khususnya pengobatan pada anak yang jadi salah satu perhatian khusus, tertuang dalam e-book yang berjudul 'Informaforium Obat Covid-19'.
"Kami para ahli menitipkan beberapa pesan antara lain, pilihlah salah satu regimen pengobatan yang berdasarkan literatur, yang paling mungkin efektif, aman, tersedia, sesuai kebutuhan individu pasien, dan terjangkau dari segi harga," ujar Spesialis Farmakologi Rianto Setiabudy dalam peluncuran buku oleh BPOM beberapa waktu lalu.
Hal yang harus diperhatikan obat Covid-19 pada anak, perlu diingat kasus pada anak secara global dan tingkat keparahannya, sangat rendah dibanding orang dewasa, khususnya dibanding lansia. Sehingga terapi dan pengibatan harus sesuai jenis dan standar dosis obat dengan kehati-hatian.
Informasi kehati-hatian itu di antaranya:
Baca Juga: Lebaran Usai, Ini Tips Tetap Sehat dari Pakar Gizi
- Jika diperlukan pengobatan untuk anak dan bayi perlu dilakukan tindakan pencegahan jika terjadi perilaku abnormal. Karena itu keluarga harus menjaga atau melakukan upaya lain.
- Setidaknya 2 hari bila pengobatannya dilakukan di rumah karena gejala serupa terkait dengan ensefalopati influenza telah dilaporkan, maka harus dilakukan tindakan yang sama.
- Belum terdapat studi keamanan favipiravir (avigan) pada anak, yang selama ini dianggap cukup efektif digunakan pada pasien dewasa dengan gejala Covid-19 ringan, sedang, dan berat.
- Bisa juga seperti hidroklorokuin tidak boleh dipakai oleh anak usia dibawah 6 tahun, penggunaan tablet 200 mg tidak diperbolehkan pada berat badan kurang dari 31 kilogram.
Sebagai catatan, semua obat ini digunakan dalam pengawasan dokter di rumah sakit Covid-19 dengan dosis yang ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!
-
Tantangan Kompleks Bedah Bahu, RS Ini Hadirkan Pakar Dunia untuk Beri Solusi
-
Pola Hidup Sehat Dimulai dari Sarapan: Mengapa DIANESIA Baik untuk Gula Darah?
-
Dapur Sehat: Jantung Rumah yang Nyaman, Bersih, dan Bebas Kontaminasi
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat
-
Di Balik Prestasi Atlet, Ada Peran Layanan Kesehatan yang Makin Krusial