Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mencatat hampir dua ribu anak Indonesia menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19.
Data tersebut diungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) ini diambil sejak 1 Januari hingga 26 Juni 2020.
"Sejumlah 1.962 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak menjadi korban eksploitasi, dan 61 anak menjadi korban trafficking. Angka ini menunjukan bahwa kekerasan, eksploitasi dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana," ungkap Valentina melalui siaran berita yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).
Dari data itu didapati jumlah total kekerasan terhadap anak selama pandemi tercacat 3.297 kasus.
Ini adalah kasus yang terlapor dan berhasil diungkap masyarakat, sisanya masih banyak kekerasan pada anak yang belum terungkap.
Di masa pandemi Covid-19, anak kerap mengalami eksploitasi secara ekonomi, misalnya dipaksa bekerja, hingga eksploitasi seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online.
Kata Valentina, mengumpulkan data valid mengenai anak yang mengalami eksploitasi adalah suatu keharusan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh pihak, agar tidak berdampak pada masalah sosial lainnya. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59A ayat (1), kita harus memberikan perlindungan khusus dan meminimalisasi kerentanan anak dalam situasi bencana," paparnya lagi.
Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Data ini diharapkan dapat mempermudah berbagai pihak melakukan tindak lanjut seperti melakukan rehabilitasi fisik, sosial dan pencegahan penyakit lainnya.
Data juga diharapkan dapat menjadi awal pemberian pendampingan psikososial untuk mempercepat pemulihan anak, memberikan bantuan sosial bagi anak atau keluarga yang tidak mampu, dan memberikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi dalam setiap proses peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal