Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mencatat hampir dua ribu anak Indonesia menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19.
Data tersebut diungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) ini diambil sejak 1 Januari hingga 26 Juni 2020.
"Sejumlah 1.962 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak menjadi korban eksploitasi, dan 61 anak menjadi korban trafficking. Angka ini menunjukan bahwa kekerasan, eksploitasi dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana," ungkap Valentina melalui siaran berita yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).
Dari data itu didapati jumlah total kekerasan terhadap anak selama pandemi tercacat 3.297 kasus.
Ini adalah kasus yang terlapor dan berhasil diungkap masyarakat, sisanya masih banyak kekerasan pada anak yang belum terungkap.
Di masa pandemi Covid-19, anak kerap mengalami eksploitasi secara ekonomi, misalnya dipaksa bekerja, hingga eksploitasi seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online.
Kata Valentina, mengumpulkan data valid mengenai anak yang mengalami eksploitasi adalah suatu keharusan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh pihak, agar tidak berdampak pada masalah sosial lainnya. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59A ayat (1), kita harus memberikan perlindungan khusus dan meminimalisasi kerentanan anak dalam situasi bencana," paparnya lagi.
Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Data ini diharapkan dapat mempermudah berbagai pihak melakukan tindak lanjut seperti melakukan rehabilitasi fisik, sosial dan pencegahan penyakit lainnya.
Data juga diharapkan dapat menjadi awal pemberian pendampingan psikososial untuk mempercepat pemulihan anak, memberikan bantuan sosial bagi anak atau keluarga yang tidak mampu, dan memberikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi dalam setiap proses peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kisah Ibu Tunggal Anak Meninggal akibat Difteri Lupa Imunisasi, Dihantui Penyesalan!
-
Masa Depan Layanan Kesehatan Ada di Genggaman Anda: Bagaimana Digitalisasi Memudahkan Pasien?
-
Manfaat Jeda Sejenak, Ketenangan yang Menyelamatkan di Tengah Hiruk Pikuk Kota
-
WHO Apresiasi Kemajuan Indonesia dalam Pengembangan Obat Herbal Modern
-
Stop Diet Ekstrem! 3 Langkah Sederhana Perbaiki Pencernaan, Badan Jadi Lebih Sehat
-
Prodia Skrining 23.000 Lansia di Indonesia, Dukung Deteksi Dini dan Pencegahan Demensia
-
Perjalanan Spiritual dan Mental, Gilang Juragan 99 Tuntaskan Chicago Marathon
-
Turun Berat Badan Tanpa Drama, Klinik Obesitas Digital Ini Siap Dampingi Perjalanan Dietmu
-
Tips Jaga Kesehatan Kulit di Tengah Tumpukan Pekerjaan Akhir Tahun
-
RS Swasta Gelar Pameran Kesehatan Nasional, Ajak Publik Hidup Lebih Sehat dan Peduli Diri