Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur di rumah aman terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak.
Rumah aman seharusnya menjadi tempat aman yang memberikan perlindungan kepada korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual ini, malah berubah jadi tempat yang tidak aman.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan mereka yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku kekerasan seksual haruslah mendapat pemberatan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
"Tentu KemenPPPA yang menginisiasi regulasi, tentu terakhir itu menggunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pengesahan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman, khususnya untuk terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Nahar saat dihubungi suara.com, Senin (6/7/2020).
Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah pidana maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini diberikan kepada 8 pihak yang sangat dicela jika jadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Mereka adalah orang terdekat seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
"Ada 8 pihak yang tidak boleh melakukan kekerasanan seksual. 8 orang itu dia melakukan, dan dilakukannya berulang kali, maka dia terancam pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati," ujar Nahar.
Masih menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerkosaan, KPPPA Desak Bupati Lamtim Pecat Kepala P2TP2A
Tapi apabila, dalam perjalanan ditemukan pelaku mendapati korban tidak hanya satu orang, juga mengakibatkan luka berat, gangguan penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, hingga korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati atau seumur hidup.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal