Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur di rumah aman terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak.
Rumah aman seharusnya menjadi tempat aman yang memberikan perlindungan kepada korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual ini, malah berubah jadi tempat yang tidak aman.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan mereka yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku kekerasan seksual haruslah mendapat pemberatan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
"Tentu KemenPPPA yang menginisiasi regulasi, tentu terakhir itu menggunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pengesahan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman, khususnya untuk terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Nahar saat dihubungi suara.com, Senin (6/7/2020).
Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah pidana maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini diberikan kepada 8 pihak yang sangat dicela jika jadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Mereka adalah orang terdekat seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
"Ada 8 pihak yang tidak boleh melakukan kekerasanan seksual. 8 orang itu dia melakukan, dan dilakukannya berulang kali, maka dia terancam pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati," ujar Nahar.
Masih menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerkosaan, KPPPA Desak Bupati Lamtim Pecat Kepala P2TP2A
Tapi apabila, dalam perjalanan ditemukan pelaku mendapati korban tidak hanya satu orang, juga mengakibatkan luka berat, gangguan penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, hingga korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati atau seumur hidup.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien