Suara.com - Masker sekali pakai menjadi salah satu yang disarankan untuk menghindari virus corona atau Covid-19. Umumnya, setelah dipakai, masker itu harus dibuang.
Dilansir dari Times of India, sesuai pedoman terbaru oleh Dewan Pengawas Polusi Pusat (CPCB), masker dan sarung tangan bekas harus disimpan dalam kantong kertas selama 72 jam dan dipotong atau dihancurkan sebelum dibuang.
CPCB juga mengarahkan mal-mal dan tempat-tempat komersial lainnya untuk secara ketat mengikuti pedoman untuk membuang masker, sarung tangan dan peralatan APD.
Juga, barang-barang ini harus dibuang dalam limbah padat umum kering. Ini penting karena akan menghentikan penyebaran infeksi dari gigi yang terinfeksi dan juga mencegah penggunaan kembali, yang jika dilakukan dapat berbahaya.
CPCB juga menambahkan, alat pelindung diri yang dibuang dari masyarakat umum di perusahaan komersial, pusat perbelanjaan, lembaga, kantor, harus disimpan di tempat sampah terpisah selama 3 hari. Barulah setelah itu dibuang sebagai limbah padat umum kering setelah dipotong / dihancurkan.
Masker dan sarung tangan limbah di rumah tangga umum harus disimpan dalam kantong kertas selama minimal 72 jam sebelum dibuang sama seperti limbah padat umum kering setelah dipotong untuk mencegah penggunaan kembali. "
Ia juga mengatakan bahwa sisa makanan dan botol air kosong yang ditangani oleh pasien yang terinfeksi harus dikumpulkan dengan limbah padat umum dan tidak bersama dengan limbah bio-medis.
“Sisa makanan, botol jus kosong atau paket tetra, botol air kosong, bahan kemasan, dan barang-barang lainnya, yang dihasilkan atau ditangani oleh pasien Covid-19 harus dikumpulkan bersama dengan limbah padat umum lainnya dalam kantong yang diikat dengan aman sebelum menyerahkannya kepada limbah kolektor.
"Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk limbah padat umum," katanya. Kantong kuning adalah indikator untuk limbah bio-medis dari Covid-19.
Baca Juga: Sampai Kapan Kita Harus Pakai Masker?
Untuk meminimalkan timbulan limbah, sejauh mungkin, barang-barang yang tidak bisa dibuang harus digunakan untuk menyajikan makanan, yang harus ditangani dengan tindakan pencegahan yang sesuai dan dibersihkan serta didesinfeksi sesuai dengan pedoman rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C
-
Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma