Suara.com - Masker sekali pakai menjadi salah satu yang disarankan untuk menghindari virus corona atau Covid-19. Umumnya, setelah dipakai, masker itu harus dibuang.
Dilansir dari Times of India, sesuai pedoman terbaru oleh Dewan Pengawas Polusi Pusat (CPCB), masker dan sarung tangan bekas harus disimpan dalam kantong kertas selama 72 jam dan dipotong atau dihancurkan sebelum dibuang.
CPCB juga mengarahkan mal-mal dan tempat-tempat komersial lainnya untuk secara ketat mengikuti pedoman untuk membuang masker, sarung tangan dan peralatan APD.
Juga, barang-barang ini harus dibuang dalam limbah padat umum kering. Ini penting karena akan menghentikan penyebaran infeksi dari gigi yang terinfeksi dan juga mencegah penggunaan kembali, yang jika dilakukan dapat berbahaya.
CPCB juga menambahkan, alat pelindung diri yang dibuang dari masyarakat umum di perusahaan komersial, pusat perbelanjaan, lembaga, kantor, harus disimpan di tempat sampah terpisah selama 3 hari. Barulah setelah itu dibuang sebagai limbah padat umum kering setelah dipotong / dihancurkan.
Masker dan sarung tangan limbah di rumah tangga umum harus disimpan dalam kantong kertas selama minimal 72 jam sebelum dibuang sama seperti limbah padat umum kering setelah dipotong untuk mencegah penggunaan kembali. "
Ia juga mengatakan bahwa sisa makanan dan botol air kosong yang ditangani oleh pasien yang terinfeksi harus dikumpulkan dengan limbah padat umum dan tidak bersama dengan limbah bio-medis.
“Sisa makanan, botol jus kosong atau paket tetra, botol air kosong, bahan kemasan, dan barang-barang lainnya, yang dihasilkan atau ditangani oleh pasien Covid-19 harus dikumpulkan bersama dengan limbah padat umum lainnya dalam kantong yang diikat dengan aman sebelum menyerahkannya kepada limbah kolektor.
"Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk limbah padat umum," katanya. Kantong kuning adalah indikator untuk limbah bio-medis dari Covid-19.
Baca Juga: Sampai Kapan Kita Harus Pakai Masker?
Untuk meminimalkan timbulan limbah, sejauh mungkin, barang-barang yang tidak bisa dibuang harus digunakan untuk menyajikan makanan, yang harus ditangani dengan tindakan pencegahan yang sesuai dan dibersihkan serta didesinfeksi sesuai dengan pedoman rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal