Suara.com - Masker sekali pakai menjadi salah satu yang disarankan untuk menghindari virus corona atau Covid-19. Umumnya, setelah dipakai, masker itu harus dibuang.
Dilansir dari Times of India, sesuai pedoman terbaru oleh Dewan Pengawas Polusi Pusat (CPCB), masker dan sarung tangan bekas harus disimpan dalam kantong kertas selama 72 jam dan dipotong atau dihancurkan sebelum dibuang.
CPCB juga mengarahkan mal-mal dan tempat-tempat komersial lainnya untuk secara ketat mengikuti pedoman untuk membuang masker, sarung tangan dan peralatan APD.
Juga, barang-barang ini harus dibuang dalam limbah padat umum kering. Ini penting karena akan menghentikan penyebaran infeksi dari gigi yang terinfeksi dan juga mencegah penggunaan kembali, yang jika dilakukan dapat berbahaya.
CPCB juga menambahkan, alat pelindung diri yang dibuang dari masyarakat umum di perusahaan komersial, pusat perbelanjaan, lembaga, kantor, harus disimpan di tempat sampah terpisah selama 3 hari. Barulah setelah itu dibuang sebagai limbah padat umum kering setelah dipotong / dihancurkan.
Masker dan sarung tangan limbah di rumah tangga umum harus disimpan dalam kantong kertas selama minimal 72 jam sebelum dibuang sama seperti limbah padat umum kering setelah dipotong untuk mencegah penggunaan kembali. "
Ia juga mengatakan bahwa sisa makanan dan botol air kosong yang ditangani oleh pasien yang terinfeksi harus dikumpulkan dengan limbah padat umum dan tidak bersama dengan limbah bio-medis.
“Sisa makanan, botol jus kosong atau paket tetra, botol air kosong, bahan kemasan, dan barang-barang lainnya, yang dihasilkan atau ditangani oleh pasien Covid-19 harus dikumpulkan bersama dengan limbah padat umum lainnya dalam kantong yang diikat dengan aman sebelum menyerahkannya kepada limbah kolektor.
"Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk limbah padat umum," katanya. Kantong kuning adalah indikator untuk limbah bio-medis dari Covid-19.
Baca Juga: Sampai Kapan Kita Harus Pakai Masker?
Untuk meminimalkan timbulan limbah, sejauh mungkin, barang-barang yang tidak bisa dibuang harus digunakan untuk menyajikan makanan, yang harus ditangani dengan tindakan pencegahan yang sesuai dan dibersihkan serta didesinfeksi sesuai dengan pedoman rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh