Health / Parenting
Rabu, 09 September 2020 | 12:02 WIB
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

Suara.com - Suara tangis Rana (bukan nama sebenarnya) pecah saat sang ayah melayangkan tangannya ke arah sang ibu. Sambil terus menangis, bocah berusia empat tahun itu berusaha bangkit dan melindungi ibunya. 

Sang ibu sendiri juga telah berkali-kali mengalami kekerasan dari sang ayah. Menurut sang ayah, ia pantas untuk menerimanya. Tapi sang ibu bingung ke mana mesti mengadu dan mencari mencari bantuan.

Kisah Rana dan sang ibu merupakan satu dari sekian aduan kasus kekerasan yang masuk ke Yayasan Pulih selama masa awal pandemi, atau dari Maret hingga Mei 2020. Kasus seperti ini hanyalah permukaan dari gunung es dari kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama masa pandemi yang belum terlaporkan. 

Ilustrasi: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.

“Korban KDRT, anak dengan orangtua yang abusive dan seterusnya itu isunya menjadi lebih sering muncul dan itu jadi keluhan yang cukup signifikan selama pandemi ini,” ujar Manajer Pelayanan Konseling, Yayasan Pulih, Danika Nurkalista dalam “Webinar Menjaga Kesehatan Jiwa Anak dan Keluarga Saat Pandemi” yang diadakan oleh UNICEF dan AJI beberapa waktu lalu. 

Selama Maret hingga Mei, lanjut Danika, ada peningkatan 33 persen kasus kekerasan dari sebelum masa pandemi. Sedikitnya ada 64 kasus kekerasan, mulai dari fisik psikis, hingga seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani selama masa pandemi ini. Danika mengungkapkan bahwa peningkatan ini bukan meningkat begitu saja. Melainkan lantaran dibukanya konseling gratis bagi yang mengalami kekerasan selama pandemi. 

“Bayangkan kalau tidak ada pintu khusus mungkin kasus-kasus ini akan lewat begitu saja orang orang ini tidak akan tahu harus konseling kemana,”ujar Danika. 

Dalam konteks yang lebih luas sepanjang 2020, data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat ada 8.140 perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sementara itu, kelompok usia 25-44 tahun menjadi yang paling banyak menjadi korban kekerasan dengan persentase 30,8 persen. 

Beban Ganda Perempuan di Tengah Pandemi

Temuan itu juga sejalan dengan dokumen Komnas Perempuan yang berjudul “Kajian Dinamika Perubahan di Dalam Rumah Tangga Selama Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia.” Dalam penelitian itu, Komnas Perempuan menemukan bahwa kekerasan fisik dan seksual terjadi pada rumah tangga yang pengeluarannya bertambah selama masa pandemi Covid-19. Meski demikian, kekerasan ekonomi dan psikologis lebih sering terjadi di situasi pandemi. 

Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?

Dalam survei yang dilakukan pada April hingga Mei 2020 terhadap 2.285 responden, terungkap bahwa perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dibandingkan dengan laki-laki. Survei itu memang mayoritas diikuti oleh perempuan. 

Ilustrasi perempuan mengalami beban ganda. (Shutterstock)

Selama masa pandemi, Komnas Perempuan menemukan bahwa 66 perempuan mengaku sering mendapatkan kekerasan psikologis, sementara 289 lainnya terkadang mengalami kekerasan yang sama.  Untuk kekerasan ekonomi, hampir 10 persen dari responden perempuan mengalami (kadang-kadang atau sering), atau setara dengan 135 orang. 

Penelitian itu juga mengungkap, bahwa dalam situasi pandemi, perempuan menghadapi dampak yang sangat khas.

Hal ini karena peran gender yang disematkan kepadanya, terutama karena masih adanya keyakinan bahwa kerja domestik menjadi tanggung jawab terbesar dan utama yang dibebankan pada perempuan. 

“Perempuan mengalami penambahan waktu kerja di domestik dua kali lipat, karena adanya tugas tambahan untuk mendampingi anak belajar di rumah, yang biasanya dilakukan di sekolah,” ungkap penelitian yang diterbitkan pada Juni 2020 itu. 

Dalam situasi pandemi dan pembatasan jarak sosial, perempuan dipaksa untuk mempelajari teknologi belajar secara online untuk anaknya, kebutuhan hidup sehat dan bersih serta pelayanan kebutuhan pangan dengan asupan gizi cukup selama masa Covid-19. Kondisi ini memaksa perempuan memberikan waktu berlebih untuk kerja domestik. 

Dalam urusan rumah tangga misalnya, sebanyak 1.677 perempuan mengaku harus mengurus rumah tangga selama masa pandemi. Sementara hanya ada 318 laki-laki yang ikut mengurus rumah tangga. 

Para peneliti mencatat, bahwa perempuan bekerja dua kali lipat daripada laki-laki dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam. Kondisi ini membuat 1 dari 3 responden perempuan menyatakan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga telah menyebabkan naiknya tingkat stress pada mereka. 

Kekerasan tersembunyi di balik pandemi

Kondisi rumah tangga yang demikian juga berdampak dan membuat anak menjadi korban dari kekerasan tersebut. Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), yang merangkum kasus kekerasan di Indonesia mencatat bahwa selama masa pandemi, yakni mulai dari 29 Feb hingga 17 Juli 2020 terdapat 1.787 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 2.038 anak menjadi korban. 

“Data itu memperlihatkan terjadi penurunan kasus selama Covid-19. Tetapi dari total jumlah korban, khususnya anak korban kekerasan seksual, terjadi peningkatan jumlah korban, yang semula berjumlah 1.524 anak menjadi 2.367 anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemenpppa, Nahar, saat dihubungi Suara.com. 

Dalam analisisnya, Nahar menjelaskan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar membatasi pencatatan pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu akses pelaporan juga relatif terbatas karena pelaku selalu berada di dekat korban. 

Ilustrasi kekerasan (shutterstock)

“Kemudian juga ada ketergantungan korban terhadap pelaku (takut melapor karena pelaku orang dekat), dan lingkungan yang sulit menolong,” ujar Nahar. 

Di samping itu, budaya tabu untuk melaporkan kekerasan, khususnya kekerasan seksual juga jadi kendala pelaporan kasus tersebut. Sementara itu, layanan pengaduan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, terbatas atau tidak aktif dan semakin diperketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

Sementara itu, aduan kasus kekerasan yang diterima oleh LBH APIK juga meningkat selama pandemi Covid-19. Jika sebelumnya aduan setiap bulannya berkisar pada 60 kasus, sejak pembatasan fisik dan sosial diberlakukan Maret lalu, LBH Apik Jakarta sudah menerima 97 kasus kekerasan terhadap perempuan (catatan 16 Maret-19 April 2020).

Dari 97 kasus ini, jumlah yang paling besar dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 33 kasus, disusul oleh kekerasan berbasis gender online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) 7 kasus, pidana umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjaman online 2 kasus, dan kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual, serta permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus. Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan, apalagi dalam masa pandemi Covid-ini. 

“Perempuan menjadi semakin rentan bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan,” ungkap Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah.

Jalan panjang mencari rumah aman

Dalam temuan Komnas Perempuan, secara keseluruhan baik yang mengalami kekerasan atau tidak, upaya melapor jika mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi sekitar 14 persen responden atau 316 orang menjawab diam saja atau tidak melakukan apa-apa. Hanya ada 9,8 persen atau 223 responden melapor ke lembaga yang menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan. 

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor memaparkan, bahwa selain ketidak tahuan korban, dalam kondisi Covid-19 ini situasinya tidak semua lembaga bisa memberikan layanan langsung. 

Ilustrasi korban kekerasan [Shutterstock]

Setelah melaporkan, umumnya korban membutuhkan rumah aman untuk tinggal sementara. Di sisi lain tidak banyak rumah aman yang buka selama pandemi. Sebagian besar tutup dan mensyaratkan korban untuk memiliki keterangan bebas Covid-19. 

“Sementara bagi korban untuk dapat surat bebas covid juga tidak mudah karena tidak semua ada protokol bahwa bisa menjadi prioritas bagi layanan bagi di klinik terdekat atau puskesmas,”ujar Maria.

Tidak jarang mereka ditolak saat meminta keterangan ke puskesmas. Wajar saja, saat itu perempuan korban kekerasan belum menjadi prioritas. Kelompok yang didahulukan ialah mereka yang bergejala dan yang kedua ialah lansia. Sehingga sulit bagi korban untuk dapat surat keterangan. 

Ada pilihan lain untuk meminta keterangan dari klinik swasta atau rumah sakit swasta. Namun, biayanya bervariasi, dan relatif tidak murah. Hanya untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 dengan melakukan sejumlah tes mereka diminta membayar sekira Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Padahal untuk korban, pada saat meminta bantuan, tidak semua korban membawa uang,” ujar Maria. 

Temuan itulah yang kemudian ia sampaikan pada sejumlah lembaga, beberapa di antaranya ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Kesehatan. Belakangan ada kabar baik, khusus di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan setempat sudah memberikan perintah pada Puskesmas untuk bisa memberikan layanan surat keterangan Covid-19 untuk korban kekerasan. 

Selain itu protokol untuk layanan rumah aman juga telah dibuat oleh KemenPPPA dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) DKI. Namun, hal itu baru ada di DKI Jakarta. Sementara daerah lain masih kesulitan. 

Memutus akar kekerasan di tengah pandemi 

Menanggapi kondisi tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, Valentina Ginting, bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menjangkau korban kekerasan. Beberapa di antaranya dengan memberikan surat edaran pada Bupati, Walikota, dan juga Gubernur untuk melakukan dan mengkampanyekan perlindungan anak. 

“Kami juga punya molin (mobil perlindungan perempuan dan anak), mereka melakukan penjangkauan. Di awal sempat turun karena banyak yang takut, tapi sekarang sudah mulai banyak yang melaporkan,” ujar Valentina. 

Ia mengatakan bahwa terlepas dari masa pandemi, pencegahan tetap harus dilakukan. Menurutnya, peraturan perundangan yang sekarang sudah cukup banyak.

“Sekarang bagaimana kita memberikan kesadaran di masyarakat,” ujar Valentina. 

Dalam hal membangun kesadaran, Psikolog Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi, S.Psi salah satu akar kekerasan, terutama di rumah tangga ialah karena perspektif gender yang tidak setara. Situasi ini membuat ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya, dan dilakukan secara terus menerus. Sehingga membentuk pola bahwa ada pihak yang berada di bawah dikuasai dikendalikan dikontrol baik itu secara fisik, verbal, psikis atau seksual.  

“Jadi polanya berulang dan tidak sesederhana itu dan perlu dibongkar.”

Menurutnya dalam pola yang demikian, perlu dilakukan intervensi terutama untuk menjangkau korban agar bisa keluar dan memutus rantai kekerasan. Ika menambahkan butuh bantuan secara psikologis untuk bisa mengelola emosi dan juga konflik agar bisa keluar dari pola kekerasan tadi. 

Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) menggunakan kostum Batman saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyarankan pemerintah untuk memastikan Kebijakan PSBB maupun kebijakan terkait penanganan Covid-19 selanjutnya mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif. 

“Selain aspek kesehatan, kebijakan-kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi, serta memperhatikan aspek teknologi dan informasi, kesehatan

mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Maria. 

Lebih jauh, dokumen itu juga merekomendasikan penyebarluasan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, khususnya dalam konteks KDRT, perlu diperluas dan diperbanyak. 

Media massa pemerintah seperti RRI dan TVRI nasional maupun daerah, dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi layanan pengaduan terstruktur yang disediakan pemerintah di seluruh Tanah Air dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. 

Load More