Suara.com - Dokter dari Inggris mendesak masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang bekerja di kantor demi menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 dan mencegah gelombang kedua.
Desakan ini muncul setelah Perdana Menteri Inggris, Borish Johnson, mengumumkan serangkaian tindakan yang lebih keras, termasuk aturan baru tentang penggunaan masker untuk staf di pub, restoran dan toko.
British Medical Association (BMA) mengatakan pada Kamis (24/9/2020) bahwa tidak masuk akal peraturan baru mulai diberlakukan sekarang dan tidak saat bisnis dibuka kembali untuk yang pertama kali.
"BMA secara konsisten berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi staf untuk tidak diharuskan memakai masker di toko, pub dan restoran seperti halnya pelanggan," kata Chaand Nagpaul, Ketua Council of the British Medical Association.
"Namun, mengingat bahwa infeksi sama-sama menyebar di semua pengaturan dalam ruangan, aturan ini juga harus berlaku untuk kantor dan tempat kerja lainnya," sambungnya, dilansir The Sun.
Dr Nagpaul meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak demi membantu pekerja untuk bekerja di tempat yang aman Covid-19 ketika bekerja di rumah tidak memungkinkan.
BMA juga ingin agar publik mendapatkan lebih banyak informasi tentang tingkat infeksi di daerah mereka.
"Masyarakat ingin melakukan bagian mereka untuk menekan tingkat infeksi, menteri harus memberdayakan mereka dengan informasi yang dibutuhkan," sambungnya.
"Memang, menempatkan pengamanan yang tepat untuk meminimalkan risiko infeksi sangat penting untuk memberi orang kepercayaan yang dibutuhkan untuk keluar dengan aman," imbuhnya.
Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Corona Indonesia Tambah 4.634, Meninggal Tembus 10 Ribu
Selain pekerja pub, bar, dan restoran, aturan pemakaian masker juga diharuskan bagi karyawan ritel, penumpang taksi, serta semua orang yang menggunakan layanan perhotelan.
Di sisi lain, pemerintah Inggris telah memberlakukan denda sebesar Rp 3,8 juta bagi warganya yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menekan kasus virus corona.
Sedangkan denda Rp 190 juta akan dijatuhkan ke perusahaan ritel, rekreasi, dan periwisata jika tidak mematuhi aturan, atau bisnis akan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone