Suara.com - Dokter dari Inggris mendesak masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang bekerja di kantor demi menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 dan mencegah gelombang kedua.
Desakan ini muncul setelah Perdana Menteri Inggris, Borish Johnson, mengumumkan serangkaian tindakan yang lebih keras, termasuk aturan baru tentang penggunaan masker untuk staf di pub, restoran dan toko.
British Medical Association (BMA) mengatakan pada Kamis (24/9/2020) bahwa tidak masuk akal peraturan baru mulai diberlakukan sekarang dan tidak saat bisnis dibuka kembali untuk yang pertama kali.
"BMA secara konsisten berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi staf untuk tidak diharuskan memakai masker di toko, pub dan restoran seperti halnya pelanggan," kata Chaand Nagpaul, Ketua Council of the British Medical Association.
"Namun, mengingat bahwa infeksi sama-sama menyebar di semua pengaturan dalam ruangan, aturan ini juga harus berlaku untuk kantor dan tempat kerja lainnya," sambungnya, dilansir The Sun.
Dr Nagpaul meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak demi membantu pekerja untuk bekerja di tempat yang aman Covid-19 ketika bekerja di rumah tidak memungkinkan.
BMA juga ingin agar publik mendapatkan lebih banyak informasi tentang tingkat infeksi di daerah mereka.
"Masyarakat ingin melakukan bagian mereka untuk menekan tingkat infeksi, menteri harus memberdayakan mereka dengan informasi yang dibutuhkan," sambungnya.
"Memang, menempatkan pengamanan yang tepat untuk meminimalkan risiko infeksi sangat penting untuk memberi orang kepercayaan yang dibutuhkan untuk keluar dengan aman," imbuhnya.
Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Corona Indonesia Tambah 4.634, Meninggal Tembus 10 Ribu
Selain pekerja pub, bar, dan restoran, aturan pemakaian masker juga diharuskan bagi karyawan ritel, penumpang taksi, serta semua orang yang menggunakan layanan perhotelan.
Di sisi lain, pemerintah Inggris telah memberlakukan denda sebesar Rp 3,8 juta bagi warganya yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menekan kasus virus corona.
Sedangkan denda Rp 190 juta akan dijatuhkan ke perusahaan ritel, rekreasi, dan periwisata jika tidak mematuhi aturan, atau bisnis akan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental