Suara.com - Dokter dari Inggris mendesak masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang bekerja di kantor demi menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 dan mencegah gelombang kedua.
Desakan ini muncul setelah Perdana Menteri Inggris, Borish Johnson, mengumumkan serangkaian tindakan yang lebih keras, termasuk aturan baru tentang penggunaan masker untuk staf di pub, restoran dan toko.
British Medical Association (BMA) mengatakan pada Kamis (24/9/2020) bahwa tidak masuk akal peraturan baru mulai diberlakukan sekarang dan tidak saat bisnis dibuka kembali untuk yang pertama kali.
"BMA secara konsisten berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi staf untuk tidak diharuskan memakai masker di toko, pub dan restoran seperti halnya pelanggan," kata Chaand Nagpaul, Ketua Council of the British Medical Association.
"Namun, mengingat bahwa infeksi sama-sama menyebar di semua pengaturan dalam ruangan, aturan ini juga harus berlaku untuk kantor dan tempat kerja lainnya," sambungnya, dilansir The Sun.
Dr Nagpaul meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak demi membantu pekerja untuk bekerja di tempat yang aman Covid-19 ketika bekerja di rumah tidak memungkinkan.
BMA juga ingin agar publik mendapatkan lebih banyak informasi tentang tingkat infeksi di daerah mereka.
"Masyarakat ingin melakukan bagian mereka untuk menekan tingkat infeksi, menteri harus memberdayakan mereka dengan informasi yang dibutuhkan," sambungnya.
"Memang, menempatkan pengamanan yang tepat untuk meminimalkan risiko infeksi sangat penting untuk memberi orang kepercayaan yang dibutuhkan untuk keluar dengan aman," imbuhnya.
Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Corona Indonesia Tambah 4.634, Meninggal Tembus 10 Ribu
Selain pekerja pub, bar, dan restoran, aturan pemakaian masker juga diharuskan bagi karyawan ritel, penumpang taksi, serta semua orang yang menggunakan layanan perhotelan.
Di sisi lain, pemerintah Inggris telah memberlakukan denda sebesar Rp 3,8 juta bagi warganya yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menekan kasus virus corona.
Sedangkan denda Rp 190 juta akan dijatuhkan ke perusahaan ritel, rekreasi, dan periwisata jika tidak mematuhi aturan, atau bisnis akan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga