Suara.com - Dokter dari Inggris mendesak masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang bekerja di kantor demi menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 dan mencegah gelombang kedua.
Desakan ini muncul setelah Perdana Menteri Inggris, Borish Johnson, mengumumkan serangkaian tindakan yang lebih keras, termasuk aturan baru tentang penggunaan masker untuk staf di pub, restoran dan toko.
British Medical Association (BMA) mengatakan pada Kamis (24/9/2020) bahwa tidak masuk akal peraturan baru mulai diberlakukan sekarang dan tidak saat bisnis dibuka kembali untuk yang pertama kali.
"BMA secara konsisten berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi staf untuk tidak diharuskan memakai masker di toko, pub dan restoran seperti halnya pelanggan," kata Chaand Nagpaul, Ketua Council of the British Medical Association.
"Namun, mengingat bahwa infeksi sama-sama menyebar di semua pengaturan dalam ruangan, aturan ini juga harus berlaku untuk kantor dan tempat kerja lainnya," sambungnya, dilansir The Sun.
Dr Nagpaul meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak demi membantu pekerja untuk bekerja di tempat yang aman Covid-19 ketika bekerja di rumah tidak memungkinkan.
BMA juga ingin agar publik mendapatkan lebih banyak informasi tentang tingkat infeksi di daerah mereka.
"Masyarakat ingin melakukan bagian mereka untuk menekan tingkat infeksi, menteri harus memberdayakan mereka dengan informasi yang dibutuhkan," sambungnya.
"Memang, menempatkan pengamanan yang tepat untuk meminimalkan risiko infeksi sangat penting untuk memberi orang kepercayaan yang dibutuhkan untuk keluar dengan aman," imbuhnya.
Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Corona Indonesia Tambah 4.634, Meninggal Tembus 10 Ribu
Selain pekerja pub, bar, dan restoran, aturan pemakaian masker juga diharuskan bagi karyawan ritel, penumpang taksi, serta semua orang yang menggunakan layanan perhotelan.
Di sisi lain, pemerintah Inggris telah memberlakukan denda sebesar Rp 3,8 juta bagi warganya yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menekan kasus virus corona.
Sedangkan denda Rp 190 juta akan dijatuhkan ke perusahaan ritel, rekreasi, dan periwisata jika tidak mematuhi aturan, atau bisnis akan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?