Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas rumah sakit yang melanggar aturan tentang biaya tes PCR sebesar Rp 900.000.
Dilansir ANTARA, Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp 900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.
"Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut.
Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp 900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Menkes.
Kadir menjelaskan bahwa laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.
Oleh karena itu dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.
Dia juga menerangkan bahwa harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.
Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Baca Juga: TOK: Harga Tes PCR COVID-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.
Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Diharapkan fasilitas layanan kesehatan menerapkan harga batas atas tes PCR tersebut tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk hasil tes tetap seragam atau tidak dibeda-bedakan.
Kadir juga menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi seiring berjalan waktu untuk menyesuaikan biaya batas atas tes PCR untuk masyarakat.
Berita Terkait
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia