Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas rumah sakit yang melanggar aturan tentang biaya tes PCR sebesar Rp 900.000.
Dilansir ANTARA, Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp 900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.
"Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut.
Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp 900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Menkes.
Kadir menjelaskan bahwa laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.
Oleh karena itu dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.
Dia juga menerangkan bahwa harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.
Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Baca Juga: TOK: Harga Tes PCR COVID-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.
Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Diharapkan fasilitas layanan kesehatan menerapkan harga batas atas tes PCR tersebut tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk hasil tes tetap seragam atau tidak dibeda-bedakan.
Kadir juga menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi seiring berjalan waktu untuk menyesuaikan biaya batas atas tes PCR untuk masyarakat.
Berita Terkait
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Menkes Dengar Kabar Prabowo Tambah Kursi Wamenkes, Siapa yang Dipilih?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
7 RS di Jakarta Ini Tawarkan Paket MCU Unik: Cek Kesehatan Jiwa Hingga Bebas Narkoba
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
BPA pada Galon Guna Ulang Bahaya bagi Balita, Ini yang Patut Diwaspadai Orangtua
-
Langsung Pasang KB Setelah Menikah, Bisa Bikin Susah Hamil? Ini Kata Dokter
-
Dana Desa Selamatkan Generasi? Kisah Sukses Keluarga SIGAP Atasi Stunting di Daerah
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern