Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Salah satu cara yang ditempuh dengan percepatan pembayaran pada Juli melalui simplifikasi prosedur revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
"Ini tentu setelah adanya simplifikasi prosedur dengan adanya revisi KepMenkes," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara 'Media Briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga bakal mengatasinya dengan penyediaan uang muka terlebih dahulu untuk klaim biaya perawatan. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar total Rp 87,55 triliun.
"Anggaran kesehatan total Rp 87,55 triliun, belanja penanganan Covid-19 Rp 65 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBUPB kelas 3, Gugus Tugas Covid (BNPB) Rp 3,5 triliun, insentif pajak Rp 9 triliun untuk bea masuk dan PPN," papar Kunta.
Ia melanjutkan, saat ini, melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran tersebut sudah terserap 5,12 persen.
Penyerapan tersebut, terkendala keterlambatan klaim terutama insentif tenaga kesehatan (nakes) dan klaim biaya perawatan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat pencairan dengan revisi Kemenkes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyediaan uang muka.
"Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp 87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12 persen. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin