Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Salah satu cara yang ditempuh dengan percepatan pembayaran pada Juli melalui simplifikasi prosedur revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
"Ini tentu setelah adanya simplifikasi prosedur dengan adanya revisi KepMenkes," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara 'Media Briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga bakal mengatasinya dengan penyediaan uang muka terlebih dahulu untuk klaim biaya perawatan. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar total Rp 87,55 triliun.
"Anggaran kesehatan total Rp 87,55 triliun, belanja penanganan Covid-19 Rp 65 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBUPB kelas 3, Gugus Tugas Covid (BNPB) Rp 3,5 triliun, insentif pajak Rp 9 triliun untuk bea masuk dan PPN," papar Kunta.
Ia melanjutkan, saat ini, melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran tersebut sudah terserap 5,12 persen.
Penyerapan tersebut, terkendala keterlambatan klaim terutama insentif tenaga kesehatan (nakes) dan klaim biaya perawatan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat pencairan dengan revisi Kemenkes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyediaan uang muka.
"Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp 87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12 persen. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN