Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Salah satu cara yang ditempuh dengan percepatan pembayaran pada Juli melalui simplifikasi prosedur revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
"Ini tentu setelah adanya simplifikasi prosedur dengan adanya revisi KepMenkes," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara 'Media Briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga bakal mengatasinya dengan penyediaan uang muka terlebih dahulu untuk klaim biaya perawatan. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar total Rp 87,55 triliun.
"Anggaran kesehatan total Rp 87,55 triliun, belanja penanganan Covid-19 Rp 65 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBUPB kelas 3, Gugus Tugas Covid (BNPB) Rp 3,5 triliun, insentif pajak Rp 9 triliun untuk bea masuk dan PPN," papar Kunta.
Ia melanjutkan, saat ini, melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran tersebut sudah terserap 5,12 persen.
Penyerapan tersebut, terkendala keterlambatan klaim terutama insentif tenaga kesehatan (nakes) dan klaim biaya perawatan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat pencairan dengan revisi Kemenkes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyediaan uang muka.
"Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp 87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12 persen. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?