Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) guna menyusun Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global yang berlangsung pada tanggal 9-11 November 2020 mendatang.
Ketua KKI, Putu Moda Arsana, mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan di bidang kedokteran akan merancang regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan pada era teknologi revolusi industri 4.0.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, KKI periode baru ini sedang merancang Renstra tahun 2020-2025 yang melibatkan internal KKI dan kolaborasi eksternal KKI,” ujar Putu dalam pernyataannya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (11/10/2020).
Salah satunya, menurut dia, KKI akan menyiapkan pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia. Kini jumlah dokter di Indonesia mencapai 149.231, dengan rincian dokter spesialis berjumlah 42.528, dokter gigi berjumlah 34.466, dan dokter gigi spesialis berjumlah 4.460.
“Telemedicine juga bisa menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan ke seluruh negeri. Dokter konsultan yang ada di kota-kota besar bisa melayani daerah terpencil dengan membangun koneksi. Dari tempat terpencil ke fasilitas kesehatan bisa tersambung dengan menggunakan teknologi. Namun, hal itu harus diperkuat dengan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerataan dokter juga bisa diatur dengan pendidikan. Salah satu di antaranya dengan menerima anak didik putra-putri dari daerah terpencil. Setelah lulus, bisa dikembalikan lagi ke daerahnya untuk melayani masyarakat.
Selain itu, Putu mengakui dalam Rakornas KKI ini juga akan membahas ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, bekerja di Indonesia, sepanjang layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa saat ini praktik tenaga kesehatan asing masih dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan ketentuan baru di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja, maka KKI tentu akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Mereka yang Menangani Covid-19, Jadi Tempat Curhat Hingga Kerap Demam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli