Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) guna menyusun Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global yang berlangsung pada tanggal 9-11 November 2020 mendatang.
Ketua KKI, Putu Moda Arsana, mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan di bidang kedokteran akan merancang regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan pada era teknologi revolusi industri 4.0.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, KKI periode baru ini sedang merancang Renstra tahun 2020-2025 yang melibatkan internal KKI dan kolaborasi eksternal KKI,” ujar Putu dalam pernyataannya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (11/10/2020).
Salah satunya, menurut dia, KKI akan menyiapkan pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia. Kini jumlah dokter di Indonesia mencapai 149.231, dengan rincian dokter spesialis berjumlah 42.528, dokter gigi berjumlah 34.466, dan dokter gigi spesialis berjumlah 4.460.
“Telemedicine juga bisa menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan ke seluruh negeri. Dokter konsultan yang ada di kota-kota besar bisa melayani daerah terpencil dengan membangun koneksi. Dari tempat terpencil ke fasilitas kesehatan bisa tersambung dengan menggunakan teknologi. Namun, hal itu harus diperkuat dengan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerataan dokter juga bisa diatur dengan pendidikan. Salah satu di antaranya dengan menerima anak didik putra-putri dari daerah terpencil. Setelah lulus, bisa dikembalikan lagi ke daerahnya untuk melayani masyarakat.
Selain itu, Putu mengakui dalam Rakornas KKI ini juga akan membahas ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, bekerja di Indonesia, sepanjang layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa saat ini praktik tenaga kesehatan asing masih dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan ketentuan baru di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja, maka KKI tentu akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Mereka yang Menangani Covid-19, Jadi Tempat Curhat Hingga Kerap Demam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan
-
Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari
-
Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit
-
Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya