Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) guna menyusun Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global yang berlangsung pada tanggal 9-11 November 2020 mendatang.
Ketua KKI, Putu Moda Arsana, mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan di bidang kedokteran akan merancang regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan pada era teknologi revolusi industri 4.0.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, KKI periode baru ini sedang merancang Renstra tahun 2020-2025 yang melibatkan internal KKI dan kolaborasi eksternal KKI,” ujar Putu dalam pernyataannya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (11/10/2020).
Salah satunya, menurut dia, KKI akan menyiapkan pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia. Kini jumlah dokter di Indonesia mencapai 149.231, dengan rincian dokter spesialis berjumlah 42.528, dokter gigi berjumlah 34.466, dan dokter gigi spesialis berjumlah 4.460.
“Telemedicine juga bisa menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan ke seluruh negeri. Dokter konsultan yang ada di kota-kota besar bisa melayani daerah terpencil dengan membangun koneksi. Dari tempat terpencil ke fasilitas kesehatan bisa tersambung dengan menggunakan teknologi. Namun, hal itu harus diperkuat dengan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerataan dokter juga bisa diatur dengan pendidikan. Salah satu di antaranya dengan menerima anak didik putra-putri dari daerah terpencil. Setelah lulus, bisa dikembalikan lagi ke daerahnya untuk melayani masyarakat.
Selain itu, Putu mengakui dalam Rakornas KKI ini juga akan membahas ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, bekerja di Indonesia, sepanjang layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa saat ini praktik tenaga kesehatan asing masih dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan ketentuan baru di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja, maka KKI tentu akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Mereka yang Menangani Covid-19, Jadi Tempat Curhat Hingga Kerap Demam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?