Health / Konsultasi
Rabu, 11 November 2020 | 14:03 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19, oleh Kerajaan Arab Saudi / Foto : Istimewa

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, memastikan jamaah umrah dari Tanah Air yang tiba di Indonesia harus melakukan testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.

Sambil menunggu hasil tes, jemaah juga akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan pada jamaaah terutama terkait infeksi Covid-19.

"Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut," ujar Wiku dalam pernyataannya seperti dikutip dalam laman Satgas Covid-19, Rabu (11/10/2020).

Bagi jamaah umrah dengan hasil tes negatif Covid-19, maka mereka tetap diwajibkan untuk menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Dalam regulasi tersebut, mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memerhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani ibadah umrah.

Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga: Kerumunan Sambut Rizieq, Pemerintah: Waspadai Bahaya Corona

Load More