Suara.com - Wacana soal rencana penerapan cukai untuk produk makanan minuman kemasan tinggi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) bukan isapan jempol belaka.
Mantan Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek pada masa kepemimpinannya, wacana cukai gula sempat dibicarakan dengan serius.
Sayangnya, wacana tersebut belum terwujud hingga sekarang.
"Tadi dibicarakan pajak untuk GGL, gula, garam dan lemak. Ini barangkali yang pernah saya alami, karena tidak semudah itu," ujar Nila Moeloek dalam acara diskusi publik 'Quo Vadis Belanja Kesehatan Publik di Indonesia: Mau dan Mampu?', Rabu (2/12/2020).
Nila bercerita jika rencana penerapan cukai makanan dan minuman kemasan tinggi GGL, mendapat respon keberatan dari Kementerian Industri yang tidak sepakat terkait rencana itu.
"Ini barangkali yang pernah saya alami, karena tidak semudah itu karena pihak industri. Jadi kementerian industri saya tanya dalam hal ini belum sepakat. Ini yang saya agak susah sekali pada waktu itu, mereka tidak mau banget," cerita Nila.
Sebelumnya, wacana penerapan cukai pada kemasan ini sempat mencuat pada di tahun sebelumnya.
Namun rencana ini belum menemui kesepakatan, sehingga belum diputuskan hingga kini bahkan setelah Nila Moeloek melepas masa jabatannya.
Pasalnya rencana aturan ini harus dibahas lebih komprehensif, karena bukan hanya sektor kesehatan yang akan terdampak, tapi juga sektor ekonomi karena melibatkan industri makanan dan minuman kemasan.
Baca Juga: Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Rahasia Agar Virus Tak Menyebar, Apa Itu?
Tapi, sebagai upaya mengedukasi masyarakat kini berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, setiap produk makanan dan minuman harus tercantum kadar GGL dalam kemasannya.
Sehingga konsumen diharapkan bisa mengukur dan mengontrol diri saat memilih dan mengonsumsi makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Konsumen juga harus bisa menghitung asupan harian GGL agar tidak melebihi ambang batas yang direkomendasikan.
Adapun berdasarkan panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membatasi maksimal asupan gula sehari 50 gram atau setara 4 sendok makan, batasan lemak 5 sendok makan atau 67 gram minyak, dan garam maksimal 1 sendok teh atau 5 gram.
Berita Terkait
-
Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Partisipasi Masyarakat Penting Dalam Ciptakan Ideologi Kesehatan
-
Gula, Garam, Lemak: 3 Musuh Tersembunyi di Makanan Olahan Anda? Ahli Gizi Ungkap Faktanya!
-
Studi Terbaru Mantan Menkes Nila Moeloek, Anak Anemia 3 Kali lebih 'Lemot' saat Belajar
-
Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap 3 Sebab Utamanya
-
Indonesia Jadi Negara Minuman Berpemanis Tertinggi di Asia Pasifik, Kata Kemenkes
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS