Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan rapid test antigen Covid-19 bagi masyarakat yang akan keluar-masuk ibu kota mulai 18 Desember 2020.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).
Aturan ini berlaku untuk semua jenis moda angkutan massa, baik darat, laut, maupun udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," sambungnya.
Berbeda dengan rapid test antibodi, tes antigen merupakan pemeriksaan untuk mendeteksi protein tertentu (antigen) di permukaan virus.
Tes ini dapat mengidentifikasi orang yang berada di puncak infeksi, ketika tingkat virus (viral load) dalam tubuhnya cenderung tinggi.
Sampel yang diambil untuk tes ini adalah lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Jadi, rapid test antigen kadang disebut juga dengan swab antigen.
Melansir Nature, beberapa ahli mengatakan tes ini dapat membantu mencegah pandemi, sebab dapat dilakukan dalam jumlah besar serta dapat mengetahui orang-orang yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
Tes antigen jauh lebih cepat dan murah daripada tes standar yang mendeteksi RNA virus, polymerase chain reaction (PCR).
Baca Juga: Membantu Pemulihan dari Virus Corona Covid-19, Lakukan 5 Olahraga Ini!
Namun, tes antigen memang tidak sepeka PCR, yang dapat mendeteksi Covid-19 meski jumlah virus di dalam tubuh seseorang sedikit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini mengikuti masa libur natal dan tahun baru.
Ia tidak menjelaskan apakah aturan ini hanya berlaku di DKI Jakarta saja, atau mencakup Jabodetabek juga.
Syafrin juga mengatakan kebijakan akan diprioritaskan untuk angkutan udara.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia