Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun bagi seluruh masyarakat Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmizi. M. Epid., menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap merampungkan perencanaan vaksinasi.
“Menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun," ucap Siti dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Ia menambahkan bahwa ketentuan gratis tanpa syarat itu juga berlaku meski masyarakat tidak memiliki keanggotaan dan keaktifan pada BPJS Kesehatan. Saat ini Kemenkes bersama Kementerian dan Lembaga lain masih melakukan pendalaman dan penyesuaian skema juga mekanisme vaksinasi.
"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.
Terkait ketersediaan vaksin, Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi, kata Siti.
Indonesia saat ini baru memiliki vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, dengan dosis 1,2 juta. Penggunaan vaksin tersebut masih menunggu hasil evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dalam pemberian Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat.
Evaluasi vaksin itu dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia. M. Pharm. Apt., pengambilan keputusan akan dilakukan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.
Baca Juga: Panel Ahli FDA Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Moderna Untuk Digunakan
“Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," jelas Dr. Lucia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal