Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No.3/2020.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah Indonesia memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa, Inggris, dan Australia.
Untuk antisipasi, pemerintah sudah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Perubahan ini berkaitan dengan ditemukan varian virus corona baru atau mutasi SARS-CoV-2 di Inggris, yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Penyebaran mutasi virus corona ini pun sudah mencapai Eropa dan Australia.
Karenanya, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wailayah Indonesia.
"Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," sambungnya,
Wiku mengatakan apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif maka pelaku perjalanan harus melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang sudah ditentukan dengan biaya sendiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina dapat dilakukan di kediaman masing-masing," lanjutnya.
Baca Juga: Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram
Setelah masa karantina selesai, mereka harus melakukan tes RT-PCR ulang dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?