Suara.com - Vaksinasi sudah dijalankan di Indonesia sejak 13 Januari 2021. Bahkan, Joko Widodo selaku Presiden RI menjadi orang pertama yang melakukan vaksinasi. Berikut ini hukum vaksin dalam Islam yang perlu kamu tahu.
Diketahui, vaksinasi hukumnya wajib bagi warga Indonesia yang masuk dalam kriteria penerimaan vaksin. Bagi warga yang menolak vaksin maka akan dikenai hukuman atau sanksi.
Prof Edward OS Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa sanksi atau hukuman bagi orang menolak vaksin yaitu berupa kurungan penjara dan denda. Hal tersebut mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2021 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, dalam Perpu No. 1 Th 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, belum ada peraturan dari tingkat pusat mengenai sanksi atau denda bagi orang yang menolak vaksin covid-19.
Lain ceritanya di Jakarta, ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Hal tersebut tercantum juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Th. 2020, pasal 30.
Lalu, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?
Bicara soal vaksinasi, bagaimana hukum vaksin dalam islam? Apakah halal atau tidak? Berikut ini penjelasannya.
Hukum vaksin dalam islam menurut Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden RI yakni fardu kifayah. Vaksinasi bermanfaat untuk menjaga agar terhindar dari penyakit dan tercapainya herd immunity, sehingga hukumnya wajib.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Phil. Syafiq Hasyim selaku Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU). Beliau menyampaikan bahwa hukum vaksinasi itu halal dan suci .
Baca Juga: Jokowi: Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Massal COVID-19
Sebab, melakukan vaksinasi itu sudah sesuai dengan syariat islam yang mana bermanfaat melindungi diri dari berbagai serangan penyakit, termasuk serangan virus Covid-19.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin dalam islam. Adapun fatwa hukum vaksin tersebut yaitu sebagai berikut.
- Hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yakni halal dan suci
- Hukum vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi yakni mubah atau boleh
- Hukum vaksin Rubella yakni haram karena mengandung unsur babi
Nah, demikianlah informasi mengenai hukum bagi orang yang menolak vaksin dan hukum vaksin menurut agama islam. Semoga bermanfaat. Yuk bantu memutus penyebaran covid-19 dengan mengikuti vaksinasi covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern