Suara.com - Vaksinasi sudah dijalankan di Indonesia sejak 13 Januari 2021. Bahkan, Joko Widodo selaku Presiden RI menjadi orang pertama yang melakukan vaksinasi. Berikut ini hukum vaksin dalam Islam yang perlu kamu tahu.
Diketahui, vaksinasi hukumnya wajib bagi warga Indonesia yang masuk dalam kriteria penerimaan vaksin. Bagi warga yang menolak vaksin maka akan dikenai hukuman atau sanksi.
Prof Edward OS Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa sanksi atau hukuman bagi orang menolak vaksin yaitu berupa kurungan penjara dan denda. Hal tersebut mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2021 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, dalam Perpu No. 1 Th 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, belum ada peraturan dari tingkat pusat mengenai sanksi atau denda bagi orang yang menolak vaksin covid-19.
Lain ceritanya di Jakarta, ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Hal tersebut tercantum juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Th. 2020, pasal 30.
Lalu, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?
Bicara soal vaksinasi, bagaimana hukum vaksin dalam islam? Apakah halal atau tidak? Berikut ini penjelasannya.
Hukum vaksin dalam islam menurut Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden RI yakni fardu kifayah. Vaksinasi bermanfaat untuk menjaga agar terhindar dari penyakit dan tercapainya herd immunity, sehingga hukumnya wajib.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Phil. Syafiq Hasyim selaku Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU). Beliau menyampaikan bahwa hukum vaksinasi itu halal dan suci .
Baca Juga: Jokowi: Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Massal COVID-19
Sebab, melakukan vaksinasi itu sudah sesuai dengan syariat islam yang mana bermanfaat melindungi diri dari berbagai serangan penyakit, termasuk serangan virus Covid-19.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin dalam islam. Adapun fatwa hukum vaksin tersebut yaitu sebagai berikut.
- Hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yakni halal dan suci
- Hukum vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi yakni mubah atau boleh
- Hukum vaksin Rubella yakni haram karena mengandung unsur babi
Nah, demikianlah informasi mengenai hukum bagi orang yang menolak vaksin dan hukum vaksin menurut agama islam. Semoga bermanfaat. Yuk bantu memutus penyebaran covid-19 dengan mengikuti vaksinasi covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru