Suara.com - Pelanggaran PPKM Darurat masih ditemui di sejumlah daerah. Padahal pakar mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara di area publik merupakan bentuk dalam mengurangi penularan Covid-19.
“Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu, karena ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya lewat rilis yang diterima Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Ia juga menegaskan, PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity lewat program vaksinasi nasional.
Selain itu, Prof Surono juga menekankan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat harus sinkron dan dipedomani oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan level pemerintahan di tingkat desa dan keluarahan.
Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan masyarakat, yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengabaian terhadap adanya kebijakan pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,” ungkapnya lebih lanjut.
Sanksi ini tertuang lewat Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), yakni tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
Seperti yang diketahui, PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 juga menutup pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, taman umum, dan tempat wisata. Untuk kebutuhan makan, hanya menerima delivery atau take away.
Baca Juga: Soal TKA China Masuk Indonesia, Fadli Zon: Inilah Contoh Arogansi Kekuasaan
Selain itu, PPKM Darurat juga menutup tempat ibadah untuk sementara waktu, juga kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun