Suara.com - Pelanggaran PPKM Darurat masih ditemui di sejumlah daerah. Padahal pakar mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara di area publik merupakan bentuk dalam mengurangi penularan Covid-19.
“Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu, karena ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya lewat rilis yang diterima Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Ia juga menegaskan, PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity lewat program vaksinasi nasional.
Selain itu, Prof Surono juga menekankan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat harus sinkron dan dipedomani oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan level pemerintahan di tingkat desa dan keluarahan.
Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan masyarakat, yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengabaian terhadap adanya kebijakan pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,” ungkapnya lebih lanjut.
Sanksi ini tertuang lewat Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), yakni tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
Seperti yang diketahui, PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 juga menutup pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, taman umum, dan tempat wisata. Untuk kebutuhan makan, hanya menerima delivery atau take away.
Baca Juga: Soal TKA China Masuk Indonesia, Fadli Zon: Inilah Contoh Arogansi Kekuasaan
Selain itu, PPKM Darurat juga menutup tempat ibadah untuk sementara waktu, juga kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan.
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien
-
Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik
-
Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda
-
Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini
-
Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif
-
Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan