Health / Konsultasi
Rabu, 07 Juli 2021 | 11:24 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/3).

Suara.com - Penanggulangan pandemi Covid-19 tidak boleh mengabaikan perlindungan tenaga kerja. Apa strategi dari pemerintah?

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI Dra. Haiyani Rumondang, M.A, mengatakan perlunya strategi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 bagi pekerja.

Di antaranya adalah mengembangkan kebijakan perlindungan buruh khususnya di tempat kerja, mendorong pimpinan perusahaan untuk melaksanakan pencegahan Covid-19, menyiapkan panduan perencanaan dan keberlangsungan buruh agar tetap produktif, dan menyiapkan panduan K3.

“Selain itu, mewajibkan program JKK guna perlindungan bagi tenaga kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja, melaksanakan sosialisasi dan publikasi dalam meanggulangi Covid-19, dan mendorong vaksinasi bagi pekerja,” ungkapnya dalam acara Meningkatkan Pencegahan COVID-19 di dan melalui Tempat Kerja, Selasa (6/7/2021).

Ia mengatakan hal-hal tersebut sudah diatur oleh Kemnaker, termasuk sanksi jika ada perusahaan yang melanggar.

“Kementerian Ketenagakerjaan sudah merespon dengan menerbitkan kebijakan dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja buruh dan keberlangsungan usaha. Dan ini dapat mencegah terjadinya klaster,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2020 pandemi Covid-19 telah berdampak pada pekerja Indonesia lebih dari 29 juta orang. Hal ini semakin memperburuk situasi sekitar 7 juta pencari kerja yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan, di mana 2,6 juta pekerja kehilangan pekerjaan dan 24 juta lainnya mengalami pemotongan jam kerja dan upah.

Kendati demikian, kehadiran program vaksinasi dapat memberikan harapan untuk pemulihan ekonomi.

Dra. Haiyani Rumondang mengatakan, bersama International Labour Organization (ILO), Organisasi Profesi Kesehatan Kerja dan pemangku kepentingan telah berkolaborasi menerbitkan pedoman pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Karena itu, diharapkan pedoman ini bisa menciptakan tempat kerja yang aman dan higienis.

Baca Juga: Fokus Keselamatan Masyarakat, Puan Maharani Minta RAPBN 2022 Antisipasi Ketidakpastian

“Pedoman ini juga mengintegrasikan protokol penerapan Covid-19 dalam program K3. Kami berharap pedoman ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap pelaku pekerja,” pungkasnya.

Load More