Suara.com - Tingkat perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Hal tersebut sesuai dengan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak pada 2020, diketahui satu dari sembilan anak Indonesia telah menikah. Padahal, banyak dampak negatif yang disebabkan dari perkawinan anak di antaranya hilangnya hak anak terhadap pendidikan, tumbuh, dan berkembang.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Sari mengatakan, ada beberapa tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Tantangan tersebut di antaranya tidak semua anak memiliki resiliensi yang tinggi dan perilaku berisiko pada remaja, langgengnya praktik perkawinan anak sebagai bagian dari tradisi dalam masyarakat, belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, serta belum optimalnya komitmen dan koordinasi layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Menurut Rohika, perlu kerjasama banyak pihak untuk mengatasi persoalan perkawinan anak. Karenanya, ia mengajak berbagai pihak untuk mencegah perkawinan dini demi masa depan anak.
"Ayo, seluruh pilar pembangunan bangsa, momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli menjadi tepat bagi kita semua untuk melindungi anak dari perkawinan anak, demi terwujudnya masa depan anak yang lebih baik dan berkualitas," kata Rohika dalam Media Talk Hari Anak Nasional secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, perwakilan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia Rio Hendra mengatakan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dalam kondisi pandemi saat ini, jumlah perkawinan anak justru meningkat di banyak daerah.
Selama tahun 2020, angka permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan memang memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2020 permohonan Dispensasi Kawin yang masuk mencapai 65.302, atau meningkat 3 kali lipat dibanding tahun 2019.
“Beberapa alasan terjadinya perkawinan anak, khususnya anak perempuan, di antaranya alasan ekonomi, dampak belajar secara daring, pergaulan yang tidak semestinya dengan teman sebaya atau orang dewasa, nilai budaya, serta perkawinan yang dilakukan secara terpaksa karena menjadi korban kekerasan seksual,” kata Rio.
Baca Juga: Perkawinan Anak Terus Meningkat, Apa Saja Faktornya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!