Suara.com - Seorang anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan tersebut.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat. Terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi. Bukan justru menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban. Kami juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan menetapkan tersangka oknum tersebut dan meminta agar APH dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (24/6/2021).
Nahar menambahkan jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat.
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang bersama LSM pendamping perempuan dan anak serta Unit PPA, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis," imbuhnya.
Nahar juga memastikan bahwa Kemen PPPA akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma. Berkaca dari kasus tersebut, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak.
Tidak hanya Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga Sosialisasi tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penting untuk dilakukan, kata Nahar.
Jika ditemukan fakta bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih melakukan pemeriksaan di ruang tertutup, tentunya tindakan itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dimana anak dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa, atau pendamping lain.
Baca Juga: Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
“Anak, orangtua, dan masyarakat pada umumnya harus dipahamkan terkait hal ini untuk menutup peluang oknum-oknum melakukan perlakuan salah terhadap anak. Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua sama saja menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,” pungkas Nahar.
Berita Terkait
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal
-
KemenPPPA Sorot Tuntutan Sempurna pada Perempuan: Sulit Seimbangkan Karier dan Kehidupan Pribadi
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!