Suara.com - Meski Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah berlaku, namun masih saja ditemukan kendala di lapangan.
Surat Edaran itu tertuang dengan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
Salah satu kendala yang ditemui yakni vaksinasi untuk kelompok rentan di perkotaan seperti pemulung yang belum terdata karena tidak memiliki NIK.
Hal ini diungkap Timotheus Lesmana, Ketua Sentra Vaksinasi Serviam dan Wakil Ketua Dewan Penasihat Filantropi Indonesia (PFI). Timotheus dan tim Serviam menemukan fakta ini saat berkeliling untuk menggelar vaksinasi di kalangan pemulung, dan banyak dari mereka yang tak memiliki NIK.
“Tapi, saat vaksinasi dilaksanakan, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak ada yang hadir untuk mencatat warga tanpa NIK yang datang,” kata Timotheus Lesmana, berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Padahal tanpa kehadiran petugas Dinas Dukcapil, maka tidak ada kepastian bagi kelompok rentan seperti pemulung yang datang untuk vaksinasi untuk benar-benar bisa mendapatkan NIK.
"Kami ingin data yang terkumpul itu dipantau. Kelompok rentan harus dipastikan mendapat NIK sebagai hak warga negara," kata Timotheus.
Keterbatasan data juga dialami masyarakat adat, tak sedikit warga masyarakat adat yang tidak memiliki NIK dan tidak pernah memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
"Ada banyak warga yang seumur hidup belum pernah diperiksa di layanan kesehatan. Sehingga riwayat kesehatan mereka tak diketahui," ungkap Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Baca Juga: Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan
Para pakar ini menilai, seharusnya program vaksinasi jadi momentum perbaikan data kependudukan. Apalagi selama ini, berbagai bantuan sosial dan program pemerintah lain tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan data.
Demi mendorong capaian program vaksinasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan berkoordinasi menambal keterbatasan data melalui pengumpulan data dari berbagai komunitas. Gotong royong sangat dibutuhkan.
Adapun jika persoalan data bisa diatasi, dikumpulkan oleh komunitas, maka pasokan vaksin bisa dicari. Misalnya dengan bekerja sama dengan TNI atau Polri yang menjadi kuasa ketersediaan vaksin di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS