Suara.com - Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan, pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.
“Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, melalui keterangan pers, Senin (11/10/2021).
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
“Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya,” jelas Menkominfo.
Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Menkominfo juga menekankan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.
Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Luhut: Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Baik dari Singapura, Malaysia, dan Thailand
Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.
Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” kata Menkominfo, mengutip dari Antara.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.
“Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!