Suara.com - Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan membuat masyarakat mempertanyakan aturan aborsi. Lalu bolehkah menggugurkan kandungan atau aborsi karena perkosaan?
Dijawab oleh perwakilan Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Yenny Yuliana, menggugurkan kandungan yang tumbuh akibat praktik pemerkosaan dibolehkan.
Hal tersebut ia katakan saat mengisi acara diskusi webinar KemenPPPA, Rabu (15/12/2021) lalu.
Yenny mengatakan aborsi adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ada 2 hal penyebab yang diperbolehkan atau dikecualikan, yaitu alasan medis mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
"Di dalam undang-undangan kesehatan itu boleh dilakukan pengguguran kandungan atas 2 indikasi. Satu karena indikasi medis, artinya menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian kasus pemerkosaan," jelas Yenny.
Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.
"Kalau sudah lewat 40 hari, itu tidak bisa dilakukan aborsi karena kasus pemerkosaan," jelasnya.
Setelahnya, aborsi juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh dokter terakreditasi, sekaligus harus dilakukan di fasilitas kesehatan, rumah sakit hingga klinik yang ditunjuk pemerintah.
Ditambah, pasien juga harus lebih dulu menjalani sesi konseling. "Setelah dilakukan konseling tidak semuanya mau menggugurkan kandungan," ungkap Yenny.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Sayangnya, menurut dia kebanyakan kasus pemerkosaan hingga hamil datang ke fasilitas kesehatan, usia kandungan janin sudah lebih dari 40 hari atau korban sudah dalam kondisi hamil besar.
"Jarang yang datang, pada kasus pemerkosaan yang masih baru, karena sering ditutup-tutupi, begitu hamil, baru terungkap bahwa itu pemerkosaan," jelasnya.
Alhasil, setelah bayi dilahirkan maka perlu musyawarah dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga korban, KemenPPPA, dinas sosial dan sebagainya, untuk menjamin masa depan anak yang dilahirkan.
"Siapa nanti yang akan mengasuh, apakah keluarga atau diserahkan kepada negara, itu perlu keterlibatan semua sektor. Memang untuk hal ini butuh effort yang besar untuk kasus seperti ini," tutup Yenny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak