Suara.com - Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan membuat masyarakat mempertanyakan aturan aborsi. Lalu bolehkah menggugurkan kandungan atau aborsi karena perkosaan?
Dijawab oleh perwakilan Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Yenny Yuliana, menggugurkan kandungan yang tumbuh akibat praktik pemerkosaan dibolehkan.
Hal tersebut ia katakan saat mengisi acara diskusi webinar KemenPPPA, Rabu (15/12/2021) lalu.
Yenny mengatakan aborsi adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ada 2 hal penyebab yang diperbolehkan atau dikecualikan, yaitu alasan medis mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
"Di dalam undang-undangan kesehatan itu boleh dilakukan pengguguran kandungan atas 2 indikasi. Satu karena indikasi medis, artinya menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian kasus pemerkosaan," jelas Yenny.
Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.
"Kalau sudah lewat 40 hari, itu tidak bisa dilakukan aborsi karena kasus pemerkosaan," jelasnya.
Setelahnya, aborsi juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh dokter terakreditasi, sekaligus harus dilakukan di fasilitas kesehatan, rumah sakit hingga klinik yang ditunjuk pemerintah.
Ditambah, pasien juga harus lebih dulu menjalani sesi konseling. "Setelah dilakukan konseling tidak semuanya mau menggugurkan kandungan," ungkap Yenny.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Sayangnya, menurut dia kebanyakan kasus pemerkosaan hingga hamil datang ke fasilitas kesehatan, usia kandungan janin sudah lebih dari 40 hari atau korban sudah dalam kondisi hamil besar.
"Jarang yang datang, pada kasus pemerkosaan yang masih baru, karena sering ditutup-tutupi, begitu hamil, baru terungkap bahwa itu pemerkosaan," jelasnya.
Alhasil, setelah bayi dilahirkan maka perlu musyawarah dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga korban, KemenPPPA, dinas sosial dan sebagainya, untuk menjamin masa depan anak yang dilahirkan.
"Siapa nanti yang akan mengasuh, apakah keluarga atau diserahkan kepada negara, itu perlu keterlibatan semua sektor. Memang untuk hal ini butuh effort yang besar untuk kasus seperti ini," tutup Yenny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jangan Terkecoh Label Inklusif, Ini 5 Cara Memilih Lingkungan Belajar yang Tepat untuk Anak
-
Mendorong Anak Down Syndrome Tumbuh Mandiri Lewat Terapi dan Pelatihan
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol