Suara.com - Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan membuat masyarakat mempertanyakan aturan aborsi. Lalu bolehkah menggugurkan kandungan atau aborsi karena perkosaan?
Dijawab oleh perwakilan Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Yenny Yuliana, menggugurkan kandungan yang tumbuh akibat praktik pemerkosaan dibolehkan.
Hal tersebut ia katakan saat mengisi acara diskusi webinar KemenPPPA, Rabu (15/12/2021) lalu.
Yenny mengatakan aborsi adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ada 2 hal penyebab yang diperbolehkan atau dikecualikan, yaitu alasan medis mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
"Di dalam undang-undangan kesehatan itu boleh dilakukan pengguguran kandungan atas 2 indikasi. Satu karena indikasi medis, artinya menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian kasus pemerkosaan," jelas Yenny.
Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.
"Kalau sudah lewat 40 hari, itu tidak bisa dilakukan aborsi karena kasus pemerkosaan," jelasnya.
Setelahnya, aborsi juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh dokter terakreditasi, sekaligus harus dilakukan di fasilitas kesehatan, rumah sakit hingga klinik yang ditunjuk pemerintah.
Ditambah, pasien juga harus lebih dulu menjalani sesi konseling. "Setelah dilakukan konseling tidak semuanya mau menggugurkan kandungan," ungkap Yenny.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Sayangnya, menurut dia kebanyakan kasus pemerkosaan hingga hamil datang ke fasilitas kesehatan, usia kandungan janin sudah lebih dari 40 hari atau korban sudah dalam kondisi hamil besar.
"Jarang yang datang, pada kasus pemerkosaan yang masih baru, karena sering ditutup-tutupi, begitu hamil, baru terungkap bahwa itu pemerkosaan," jelasnya.
Alhasil, setelah bayi dilahirkan maka perlu musyawarah dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga korban, KemenPPPA, dinas sosial dan sebagainya, untuk menjamin masa depan anak yang dilahirkan.
"Siapa nanti yang akan mengasuh, apakah keluarga atau diserahkan kepada negara, itu perlu keterlibatan semua sektor. Memang untuk hal ini butuh effort yang besar untuk kasus seperti ini," tutup Yenny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026