Suara.com - Seiring pemberlakuan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pengajuan SIM hingga membeli atau kredit rumah, riuh dan sindiran tentang kualitas pelayanan kesehatan yang belum maksimal ikut muncul ke permukaan.
Hal ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengakui bahwa kepuasan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan masih perlu diperbaiki lebih jauh.
Perlu diketahui, saat ini program BPJS Kesehatan tengah menjadi polemik karena menjadi syarat wajib layanan publik seperti pembelian properti rumah, apartemen, pengajuan SIM, hingga syarat haji dan umrah.
Syarat ini mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 1 Maret 2022 mendatang, sesuai isi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang justru dianggap menyulitkan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan situasi sistem layanan kesehatan Indonesia sudah jauh lebih baik dengan hadirnya BPJS Kesehatan, salah satunya layanan kesehatan terbuka untuk semua orang.
"Akses orang dulu untuk ke faskes susah, terutama untuk orang yang miskin dan tidak mampu. SekArang dengan adanya JKN, suka atau tidak, akses itu terbuka. Hampir semua orang bisa mengakses layanan kesehatan, baik lewat puskesmas poliklinik maupun rumah sakit," ujar Kunta dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Dalam hal meningkatkan pelayanan, menurut Kunta memang tidak mudah. Ini karena peserta BPJS Kesehatan dari Sabang sampai Merauke jumlahnya mencapai 214,3 juta.
"Di mana pesertanya sudah mencapai 214,3 juta. Pasti ada hal yang perlu diperbaiki, ada hal yang masyarakat tidak puas. Ini yang perlu terus menerus diperbaiki," tutur Kunta.
Adapun tujuan dari aturan baru ini, yaitu untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Ini karena target peserta di 2004 seharusnya mencapai 98 persen dari penduduk Indonesia.
Baca Juga: Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
"Tapi saat ini kepesertaan masih sekitar 78,2 persen," ungkap Kunta.
Dari total peserta BPJS Kesehatan, 83 juta diantaranya merupakan anggota PBI, atau masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibayarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya peserta yang menerima bantuan pemerintah daerah (pemda) sebanyak 36,9 juta. Lalu sisanya dari pekerja formal, BUMN, pegawai negeri, pegawai swasta, hingga pekerja informal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien