Suara.com - Seiring pemberlakuan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pengajuan SIM hingga membeli atau kredit rumah, riuh dan sindiran tentang kualitas pelayanan kesehatan yang belum maksimal ikut muncul ke permukaan.
Hal ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengakui bahwa kepuasan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan masih perlu diperbaiki lebih jauh.
Perlu diketahui, saat ini program BPJS Kesehatan tengah menjadi polemik karena menjadi syarat wajib layanan publik seperti pembelian properti rumah, apartemen, pengajuan SIM, hingga syarat haji dan umrah.
Syarat ini mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 1 Maret 2022 mendatang, sesuai isi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang justru dianggap menyulitkan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan situasi sistem layanan kesehatan Indonesia sudah jauh lebih baik dengan hadirnya BPJS Kesehatan, salah satunya layanan kesehatan terbuka untuk semua orang.
"Akses orang dulu untuk ke faskes susah, terutama untuk orang yang miskin dan tidak mampu. SekArang dengan adanya JKN, suka atau tidak, akses itu terbuka. Hampir semua orang bisa mengakses layanan kesehatan, baik lewat puskesmas poliklinik maupun rumah sakit," ujar Kunta dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Dalam hal meningkatkan pelayanan, menurut Kunta memang tidak mudah. Ini karena peserta BPJS Kesehatan dari Sabang sampai Merauke jumlahnya mencapai 214,3 juta.
"Di mana pesertanya sudah mencapai 214,3 juta. Pasti ada hal yang perlu diperbaiki, ada hal yang masyarakat tidak puas. Ini yang perlu terus menerus diperbaiki," tutur Kunta.
Adapun tujuan dari aturan baru ini, yaitu untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Ini karena target peserta di 2004 seharusnya mencapai 98 persen dari penduduk Indonesia.
Baca Juga: Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
"Tapi saat ini kepesertaan masih sekitar 78,2 persen," ungkap Kunta.
Dari total peserta BPJS Kesehatan, 83 juta diantaranya merupakan anggota PBI, atau masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibayarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya peserta yang menerima bantuan pemerintah daerah (pemda) sebanyak 36,9 juta. Lalu sisanya dari pekerja formal, BUMN, pegawai negeri, pegawai swasta, hingga pekerja informal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter