Suara.com - Polemik rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari anggota IDI masih terus bergulir bahkan terkini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyebut di akun instagramnya bahwa posisi IDI harus di evaluasi dan harus membuat undang-undang yang menegaskan bahwa izin prakek dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan (Kemenkes).
Yang menjadi pertanyaan, bukankah selama ini izin praktek dokter memang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan (dinkes), berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari IDI?
Dalam akun instagramnya tersebut Yasonna menyebut Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.
"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Yasona juga menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan yang merupakan seorang spesialis radiologi dari keanggotaan.
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia seperti dikutip dari ANTARA.
Politikus PDI Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto. Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.
"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.
Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.
Baca Juga: Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
Seperti diketahui, Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512 Tahun 2007. Dalam Permenkes itu, disebut bahwa Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
Untuk bisa memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat praktik kedokteraan dilaksanakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Stop Diet Ketat! Ini 3 Rahasia Metabolisme Kuat ala Pakar Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Kasus Terbanyak: Depresi, Anxiety, dan Skizofrenia
-
Rekomendasi Vitamin untuk Daya Tahan Tubuh yang Mudah Ditemukan di Apotek
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Kebutuhan Penanganan Kanker dan Jantung Meningkat, Kini Ada RS Berstandar Global di Surabaya
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Kabar Baik Pengganti Transplantasi Jantung: Teknologi 'Heart Assist Device' Siap Hadir di Indonesia
-
Jennifer Coppen Ungkap Tantangan Rawat Kulit Sensitif Anaknya, Kini Lebih Selektif Pilih Skincare
-
Titiek Soeharto Klaim Ikan Laut Tidak Tercemar, Benarkah Demikian?