Suara.com - Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.
Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.
"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.
"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.
Ia juga menjelaskan, dalam Muktamar IDI ke-31 ditegaskan bahwa seluruh dokter Indonesia wajib tunduk dan patuh pada kode etik kedokteran.
"Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran, menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegar dr. Beni.
Sekedar informasi, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi kedokteran di Indonesia, yang juga sebagau forum pelaksaan kedaulatan anggota IDI.
Musyarawah nasional Muktamar IDI ini dilaksanakan 3 tahun sekali, yang dihadiri perwakilan dokter dari seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia