Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto masih bisa menjalankan praktik kedokteran meski nantinya resmi diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, izin praktik yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2023.
"Sampai saat ini izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyoroti kalau yang bersangkutan nanti tetap berpraktik (saat sudah diberhentikan dari IDI)," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Dokter Terawan dipastikan telah diberhentikan dari anggota IDI berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian secara resmi akan dilakukan oleh IDI dalam jangka waktu 28 hari pasca keputusan Muktamar XXXI IDI pada 25 Maret 2022.
Terkait izin praktik tersebut sebenarnya menjadi ranah pemerintah, lanjut Beni. Sehingga, baik IDI maupun MKEK nantinya sebatas mengingatkan pemerintah maupun dokter Terawan apabila masih melakukan praktik kedokteran padahal izinnya sudah habis.
Beni menjelaskan, tanpa adanya surat izin praktik (SIP), Terawan tidak bisa lagi melakukan tindakan medis apa pun, terutama yang tidak berdasarkan evidence based dan tidak memiliki kaidah ilmiah atau bukti ilmiah.
"Tapi kalau praktik kedokteran yang lain, tidak berimplikasi atau sudah ada evidence based itu silahkan. Contohnya membaca hasil radiologi, karena yang bersangkutan spesialis dokter radiologi, atau beliau melakukan CT scan sesuai dengan kompetensinya, silahkan," ujarnya.
"Tapi kalau yang dilakukan masih juga dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah, membahayakan, dan mengancam nyawa pasien, tentu ini akan kami respon. Bahkan membuat forum kembali, karena jelas pelanggaran terhadap praktik kedokteran," ujarnya.
Dokter Terawan juga tidak bisa memperpanjang SIP miliknya akibat sanksi diberhentikan dari anggota IDI. Berdasarkan UU praktik kedokteran, SIP dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI.
Baca Juga: Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?