Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto masih bisa menjalankan praktik kedokteran meski nantinya resmi diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, izin praktik yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2023.
"Sampai saat ini izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyoroti kalau yang bersangkutan nanti tetap berpraktik (saat sudah diberhentikan dari IDI)," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Dokter Terawan dipastikan telah diberhentikan dari anggota IDI berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian secara resmi akan dilakukan oleh IDI dalam jangka waktu 28 hari pasca keputusan Muktamar XXXI IDI pada 25 Maret 2022.
Terkait izin praktik tersebut sebenarnya menjadi ranah pemerintah, lanjut Beni. Sehingga, baik IDI maupun MKEK nantinya sebatas mengingatkan pemerintah maupun dokter Terawan apabila masih melakukan praktik kedokteran padahal izinnya sudah habis.
Beni menjelaskan, tanpa adanya surat izin praktik (SIP), Terawan tidak bisa lagi melakukan tindakan medis apa pun, terutama yang tidak berdasarkan evidence based dan tidak memiliki kaidah ilmiah atau bukti ilmiah.
"Tapi kalau praktik kedokteran yang lain, tidak berimplikasi atau sudah ada evidence based itu silahkan. Contohnya membaca hasil radiologi, karena yang bersangkutan spesialis dokter radiologi, atau beliau melakukan CT scan sesuai dengan kompetensinya, silahkan," ujarnya.
"Tapi kalau yang dilakukan masih juga dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah, membahayakan, dan mengancam nyawa pasien, tentu ini akan kami respon. Bahkan membuat forum kembali, karena jelas pelanggaran terhadap praktik kedokteran," ujarnya.
Dokter Terawan juga tidak bisa memperpanjang SIP miliknya akibat sanksi diberhentikan dari anggota IDI. Berdasarkan UU praktik kedokteran, SIP dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI.
Baca Juga: Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
Terkini
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!