Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengkritik rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Untuk memberhentikan (MKEK) Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Bahkan, Basarah menilai langkah Terawan memproduksi Vaksin Nusantara, sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi, yakni untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
Hal itu dikatakan Basarah usai disuntik Vaksin Nusantara oleh dokter Terawan setelah yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri," kata Basarah seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, (1/4/2022).
Basarah melanjutkan, bahwa keputusan memberhentikan dokter Terawan pantas dikritik karena organisasi itu seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.
“Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia," ujarnya.
Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.
Dia menilai, kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi.
"Organisasi itu seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," ujarnya.
Baca Juga: Ketum APDESI Ngaku Baru Sekali Bertemu Luhut, Mau Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode
Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM RI masih belum memberi izin untuk vaksin Nusantara digunakan. Bahkan, pihaknya juga mengkritik pembuatan Vaksin Nusantara ini yang tidak memenuhi cara pengolahan dan praktik laboratorium yang baik.
Tercatat vaksin Nusantara tidak memenuhi syarat Cara Uji Kinik yang Baik (CUKB), tidak terpenuhi syarat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), tidak terpenuhinya Good Laboratory Practice, tidak terpenuhinya syarat Proof of concept, serta terdapat lokasi penelitian antara etik dan pelaksanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya