Suara.com - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu diungkapkan Basarah merespons kasus Dokter Terawan Agus Putranto yang diberhentikan secara permanen sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," kata Basarah, Jumat (1/4/2022).
Dia juga berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan antara IDI dan Terawan.
"Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia," ucapnya.
Ahmad Basarah menilai beberapa langkah Terawan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan, sehingga tak pantas diperlakukan seperti itu oleh IDI.
“Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran. Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional," katanya.
"Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se-Dunia'" sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?
Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya sudah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.
Berita Terkait
-
Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?
-
Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
-
Jalan Panjang Proses Pemberhentian Dokter Terawan dari Anggota IDI, Dimulai Sejak 2013
-
Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global