Suara.com - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menegaskan bahwa dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan hasil Putusan Muktamar XXXI pada 25 Maret 2022.
Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.
Setelah tidak lagi menjadi bagian dari IDI, dokter Terawan otomatis akan kehilangan haknya sebagai anggota.
"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan bisa didapat. Salah satunya rekomendasi izin praktik," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan UU praktik kedokteran, surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI. Saat diberhentikan menjadi anggota IDI, dokter Terawan otomatis tidak bisa lagi memperpanjang atau mengajukan rekomendasi izin praktik.
Selain itu, pemberhentian sebagai anggota IDI juga akan membuat dokter Terawan tidak bisa mengemban jabatan pada organisasi profesi dokter spesialis.
"Dalam IDI da banyak perhimpunan lagi, karena yang bersangkutan spesialis radiologi, kalau khusus di radiologi ada PDSRI. Jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak bisa didapat karena status keanggotaannya dicabut," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MKEK dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian dokter Terawan akibat yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran etik kedokteran.
Pelanggaran itu sudah disinggung sejak Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018. Saat itu, Terawan dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian sementara dari IDI. Namun, karena dianggap terus mangkir dari panggilan MKEK, Terawan dibebankan sanksi terberat berdasarkan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh oada Maret 2022.
Baca Juga: Usai Polemik Pemberhentian Terawan, Anggota DPR Dukung Menkumham Soal Evaluasi Posisi IDI
"Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta, tapi ada proses panjang," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, bahwa dokter Terawan dinilai tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang dilanggarnya. Sehingga memberatkan sanksi yang diberikan.
MKEK mencatat ada empat indikasi yang mengakibatkan sanksi bagi Terawan diperberat, di antaranya:
- Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
- Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
- Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
- Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Diduga untuk menghindari panggilan dan eksekusi sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia