Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah negera di Eropa melaporkan dugaan kandungan bakteri salmonella pada produk tersebut.
Saat ini BPOM juga tengah melakukan tes acak pada produk Kinder yang beredar di Indonesia, untuk mengusung prinsip kehati-hatian.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," ujar BPOM melalui keterangannya yang diterima suara.com, Senin (11/4/2022).
Lebih jauh BPOM menegaskan bahwa seluruh camilan cokelat merek Kinder yang beredar di Indonesia, bukanlah jenis atau produk yang sama dengan yang ditarik di Eropa, berdasarkan peringatan publik yang diterbitkan Food Standard Agency atau BPOM Inggris.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di BPOM. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," jelas BPOM.
Adapun produk yang ditarik oleh beberapa negara seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia adalah cokelat merek Kinder Surprise, dengan kemasan 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram.
Produk tersebut memiliki batas tanggal kedaluwarsa produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, produk yang ditarik juga diperluas, dengan prinsip kehati-hatian.
Varian lain yang ikut ditarik yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 hingga 21 Agustus 2022.
Baca Juga: BPOM Aceh Lakukan Pengawasan Jajanan Takjil
Semua produk yang ditarik ini adalah cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!
-
Tantangan Kompleks Bedah Bahu, RS Ini Hadirkan Pakar Dunia untuk Beri Solusi
-
Pola Hidup Sehat Dimulai dari Sarapan: Mengapa DIANESIA Baik untuk Gula Darah?
-
Dapur Sehat: Jantung Rumah yang Nyaman, Bersih, dan Bebas Kontaminasi
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat