Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah negera di Eropa melaporkan dugaan kandungan bakteri salmonella pada produk tersebut.
Saat ini BPOM juga tengah melakukan tes acak pada produk Kinder yang beredar di Indonesia, untuk mengusung prinsip kehati-hatian.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," ujar BPOM melalui keterangannya yang diterima suara.com, Senin (11/4/2022).
Lebih jauh BPOM menegaskan bahwa seluruh camilan cokelat merek Kinder yang beredar di Indonesia, bukanlah jenis atau produk yang sama dengan yang ditarik di Eropa, berdasarkan peringatan publik yang diterbitkan Food Standard Agency atau BPOM Inggris.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di BPOM. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," jelas BPOM.
Adapun produk yang ditarik oleh beberapa negara seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia adalah cokelat merek Kinder Surprise, dengan kemasan 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram.
Produk tersebut memiliki batas tanggal kedaluwarsa produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, produk yang ditarik juga diperluas, dengan prinsip kehati-hatian.
Varian lain yang ikut ditarik yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 hingga 21 Agustus 2022.
Baca Juga: BPOM Aceh Lakukan Pengawasan Jajanan Takjil
Semua produk yang ditarik ini adalah cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas