Suara.com - Jelang Mudik Lebaran 2022, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan demi mengantisipasi mobilitas masyarakat yang meningkat.
Di saat bersamaan, dibukanya pintu masuk negara bagi wisatawan asing juga perlu mendapat perhatian, agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan ada tiga perubahan utama dalam kebijakan perjalanan terbaru. Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.
Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Di samping itu, anak usia 6 - 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.
"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Bekasi Menggeliat Seiring Covid-19 yang Makin Terkendali
Sementara itu, khusus untuk perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan seperti, Pertama, semua wisatawan asing wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri.
Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya.
Lalu, wisatawan asing yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 30 hari terakhir, dan dinyatakan tidak menular (Post-Covid Recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan.
Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan. Serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh COVID-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan COVID-19.
Kedua, tes masuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala COVID-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5x24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter
-
Saat Kesehatan Mata Jadi Tantangan Baru, Ini Pentingnya Vision Care Terjangkau dan Berkelanjutan