Suara.com - Pemerintah Indonesia memperketat aturan kegiatan fisik dan event skala besar akibat lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.
Melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri no. 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar selama Pandemi Covid-19 diatur sejumlah syarat khusus untuk pelaksanaan acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 RI Prof. drh. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku mulai Selasa, 21 Juni 2022.
"Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri masyarakat lintas provinsi atau kabupaten, seperti perhelatan sosial budaya dan masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA," jelas prof. Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Berikut sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan fisik berskala besar:
1. Wajib ada data kriteria umur, riwayat penyakit, dan status vaksinasi bagi seluruh partisipan.
2. Partisipan anak berusia 6 sampai 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster.
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun juga penderita komersid dan tidak dapat menerima vaksin Covid-19, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
3. Pemberlakuan skrining spesifik untuk keterlibatan jenis partisipan disesuaikan sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PB IDI Minta Pemerintah Wajibkan Kembali Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan
- Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan tes PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lokasi acara.
- Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Juga diimbau untuk pemeriksaan antigen sebelum acara.
- Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan dilakukan tes antigen terhadap pelaku suspek Covid-19.
4. Pihak penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI.
Rekomendasi Satgas Covid-19 pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.
Berita Terkait
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Waspada Covid-19, Pakar Paru Sarankan Pemerintah Kembali Beri Vaksin Untuk Kelompok Rentan
-
Kasus Covid-19 Naik di Negara Tetangga, DKI Imbau Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien