Suara.com - Pemerintah Indonesia memperketat aturan kegiatan fisik dan event skala besar akibat lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.
Melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri no. 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar selama Pandemi Covid-19 diatur sejumlah syarat khusus untuk pelaksanaan acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 RI Prof. drh. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku mulai Selasa, 21 Juni 2022.
"Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri masyarakat lintas provinsi atau kabupaten, seperti perhelatan sosial budaya dan masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA," jelas prof. Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Berikut sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan fisik berskala besar:
1. Wajib ada data kriteria umur, riwayat penyakit, dan status vaksinasi bagi seluruh partisipan.
2. Partisipan anak berusia 6 sampai 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster.
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun juga penderita komersid dan tidak dapat menerima vaksin Covid-19, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
3. Pemberlakuan skrining spesifik untuk keterlibatan jenis partisipan disesuaikan sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PB IDI Minta Pemerintah Wajibkan Kembali Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan
- Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan tes PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lokasi acara.
- Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Juga diimbau untuk pemeriksaan antigen sebelum acara.
- Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan dilakukan tes antigen terhadap pelaku suspek Covid-19.
4. Pihak penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI.
Rekomendasi Satgas Covid-19 pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.
Berita Terkait
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Waspada Covid-19, Pakar Paru Sarankan Pemerintah Kembali Beri Vaksin Untuk Kelompok Rentan
-
Kasus Covid-19 Naik di Negara Tetangga, DKI Imbau Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar