Suara.com - Dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terbaru menyebutkan ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi PMK (penyakit mulut dan kuku).
Seperti diketahui, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah kali ini dirayakan di tengah wabah PMK, yaitu penyakit yang membuat hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, maupun kuda lesu, kuku luka, gigi dan mulut sariawan hingga air liur berlebih.
Nah, dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 disebutkan tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban terinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah.
Saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.
Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.
Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.
"Tentu fatwa ini memberikan guideline dari sisi syariat, Kementerian Agama memberikan rambu rambu yang berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kurban itu dilakukan oleh masyarakat, dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang berdasarkan pada syariat," timpal Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menggapi fatwa tersebut dalam konferensi pers, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga