Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, (29/08/22) lalu. Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa wilayah Jawa - Bali akan diberlakukan kembali PPKM Level 1.
Ada beberapa pemberlakuan jam dalam PPKM Level 1, terutama pada area publik seperti sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Untuk masyarakat yang telah divaksinasi booster secara penuh, maka diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan maksimal kapasitas 100%. Untuk tempat lainnya, penyesuaian dilakukan oleh pengelola tempat tersebut namun tetap mengacu pada peraturan.
2. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 1
Daerah-daerah yang memberlakukan PPKM Level 1 dimulai dari provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali dengan total 130 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh provinsi Jawa-Bali.
3. Waspada gelombang Covid-19
Pemberlakuan PPKM Level 1 ini berkaitan dengan mulai kembali merangkaknya angka penderita Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian omicron BA.4 dan BA.5 serta isu penyebaran virus monkeypox yang kini juga menjadi fokus pemerintah.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM ini diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Jawa-Bali Level 1
4. Vaksinasi booster dioptimalkan
Selain itu, program vaksinasi booster juga kembali dioptimalkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Minggu (31/07/22) lalu, total sebanyak 56,1 penduduk Indonesia sudah menerima vaksinasi dosis penguat atau vaksin booster.
Angka ini tentu masih cukup jauh dari target sehingga penyuluhan dan pemberlakuan vaksin 3 di beberapa fasilitas/aspek kenegaraan diperlukan agar banyak masyarakat yang menyadari pentingnya vaksin booster.
5. Tidak menutup kemungkinan daerah lain akan PPKM
Bukan hanya Jawa-Bali, kemungkinan daerah lain untuk memberlakukan PPKM juga cukup besar, mengingat penyebaran dan penderita virus Covid-19 di era new normal sekarang bukan hanya berasal dari pulau Jawa-Bali, namun juga pulau besar lainnya seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Papua.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang, Seluruh Jawa-Bali Level 1
-
PPKM Jawa -Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah di Level 1
-
Sebut Seluruh Indonesia PPKM Level 1, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Terima Kasih
-
PPKM Kembali Diperpanjang, Jawa-Bali Berada pada Level 1
-
Masih Ingat GeNose? Begini Nasib Alat Pendeteksi Covid-19 yang Kini Tak Lagi Eksis
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar