Suara.com - PT Deltomed Laboratories Produsen obat herbal Antangin (Antangin JRG, Antangin Habbatussauda, Antangin Mint dan Antangin Junior), OB (OB Herbal, OB Herbal Junior dan OB Herbal Habbatussauda), Imugard Junior, dan Kojima Madu Habbatussauda mengklaim dan menjamin tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
“Semua produk tersebut tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol karena 100% terbuat dari bahan herbal,” ujar Chief Business Development and R&D PT Deltomed Laboratories, apt. Drs. Victor S. Ringoringo, S.E., M.Sc, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, (20/10/2022).
Victor menjelaskan, bahwa semua produk PT Deltomed Laboratories dalam bentuk sediaan cair atau sirup diproduksi dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) .
Selain itu, Victor menjelaskan bahwa produk-produk yang mereka produksi dalam bentuk sediaan cair atau sirup adalah Obat Herbal yang mengandung bahan-bahan natural baik sebagai kategori Obat Herbal Terstandar ( OHT ) atau Jamu.
Informasi ini merespon maraknya pemberitaan tentang bahaya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup dan tentunya PT. Deltomed juga sangat menghormati pernyataan kehati-hatian dari Kemenkes yang tentunya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“PT. Deltomed telah memiliki sertifikasi Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh keluarga Indonesia,” tegas Victor.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi untuk semua apotek setop penjualan obat sirup sementara. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak belakangan ini.
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: IDAI Jatim Sebut Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Terbanyak di Surabaya Lalu Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Rekomendasi Vitamin untuk Daya Tahan Tubuh yang Mudah Ditemukan di Apotek
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Kebutuhan Penanganan Kanker dan Jantung Meningkat, Kini Ada RS Berstandar Global di Surabaya
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Kabar Baik Pengganti Transplantasi Jantung: Teknologi 'Heart Assist Device' Siap Hadir di Indonesia
-
Jennifer Coppen Ungkap Tantangan Rawat Kulit Sensitif Anaknya, Kini Lebih Selektif Pilih Skincare
-
Titiek Soeharto Klaim Ikan Laut Tidak Tercemar, Benarkah Demikian?
-
Bukan Cuma Kabut Asap, Kini Hujan di Jakarta Juga Bawa 'Racun' Mikroplastik
-
Terobosan Regeneratif Indonesia: Di Balik Sukses Prof. Deby Vinski Pimpin KTT Stem Cell Dunia 2025