Suara.com - PT Deltomed Laboratories Produsen obat herbal Antangin (Antangin JRG, Antangin Habbatussauda, Antangin Mint dan Antangin Junior), OB (OB Herbal, OB Herbal Junior dan OB Herbal Habbatussauda), Imugard Junior, dan Kojima Madu Habbatussauda mengklaim dan menjamin tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
“Semua produk tersebut tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol karena 100% terbuat dari bahan herbal,” ujar Chief Business Development and R&D PT Deltomed Laboratories, apt. Drs. Victor S. Ringoringo, S.E., M.Sc, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, (20/10/2022).
Victor menjelaskan, bahwa semua produk PT Deltomed Laboratories dalam bentuk sediaan cair atau sirup diproduksi dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) .
Selain itu, Victor menjelaskan bahwa produk-produk yang mereka produksi dalam bentuk sediaan cair atau sirup adalah Obat Herbal yang mengandung bahan-bahan natural baik sebagai kategori Obat Herbal Terstandar ( OHT ) atau Jamu.
Informasi ini merespon maraknya pemberitaan tentang bahaya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup dan tentunya PT. Deltomed juga sangat menghormati pernyataan kehati-hatian dari Kemenkes yang tentunya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“PT. Deltomed telah memiliki sertifikasi Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh keluarga Indonesia,” tegas Victor.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi untuk semua apotek setop penjualan obat sirup sementara. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak belakangan ini.
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: IDAI Jatim Sebut Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Terbanyak di Surabaya Lalu Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya