Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 198 daftar obat sirup aman dan dipastikan tidak mengandung pelarut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan surat edaran larangan peresepan dan penjualan obat sirup yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke seluruh apotek dan rumah sakit?
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. M Syahril mengatakan, pihak Kemenkes sudah memberikan surat edaran terkait 198 obat yang dinyatakan aman kepada fasilitas kesehatan.
“Kemenkes sudah membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan apotek, ada 198 obat yang aman digunakan sesuai pemenuhan dan rekomendasi Badan POM,” ujar dr. Syahril dalam konferensi pers, Selasa (1/11/2022).
Meski sudah banyak jumlah yang dinyatakan aman, kebijakan pelarangan obat sirup hingga saat ini belum bisa dicabut.
Berdasarkan keterangan dr. Syahril, hal ini disesuaikan dengan pemeriksaan obat yang dilakukan BPOM. Apalagi, jumlah obat sirup yang diperiksa cukup banyak.
“Kalau bisa kita berusaha secepat mungkin larangan ini kita cabut seiring juga dengan Badan POM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, karena banyak sekali obat sirup itu yang memang harus diperiksa semua,” jelas dr. Syahril.
Ia menambahkan, akan lebih baik jika benar-benar bisa dipastikan obat yang aman apa saja. Menurut dr.Syahril jika hanya sebagian justru itu belum tentu terjamin kesehatannya.
“Jangan sampai nanti kita hanya memeriksa sebagian atau hanya sedikit jadi betul-betul kita ingin semuanya aman dan kita akan cabut larangan itu,” sambungnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Gangguan Ginjal Akut dari Penyelidikan ke Penyidikan
Untuk, obat-obat yang diperiksa juga tidak hanya yang sempat digunakan para penderita gangguan ginjal akut. Namun, obat-obat sirup lainnya juga diperiksa untuk memastikan keamanannya. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihak BPOM masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sebetulnya hanya merujuk pada sebuah obat sirup atau obat cair artinya, rekomendasi kita disampaikan ke Badan POM, semua obat sirup yang diduga ada etilen glikol dan dietilen glikol itu dijadikan prioritas,” jelas dr. Syahril.
“Tentu saja yang 102 kita dapat itu yang diminum itu, yang diminum pasien gangguan ginjal akut. Sementara di luar 102 bisa saja terjadi apabila dia masuk ke dalam kategori sirup, maka kita masih harus memeriksa kembali di Badan POM,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dr. Syahril menuturkan larangan peresepan dan penjualan obat sirup menurunkan laporan kasus gagal ginjal akut dan gangguan ginjal akut pada anak.
“Sejak 18 Oktober 2022 mengumumkan larangan obat sirup cair, sejak itu kasus penambahannya tidak terlalu banyak dan angka kematian menurun,” ucap dr. Syahril.
Hingga per 1 November, jumlah kasus gangguan ginjal akut yaitu 304. Sebanyak 159 anak meninggal dunia, 99 sembuh, dan 46 lainnya masih menjalani perawatan.
Tag
Berita Terkait
-
BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Yarindo Farmatama Beri Dukungan ke Kepolisian dan BPOM Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Tiga Anak di Bogor Meninggal Dunia, Polri Bakal Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
-
Produsen Pelarut Obat Sirop di Indonesia Berasal dari Thailand
-
Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Dikirimkan ke Rumah Sakit di Jakarta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem