Suara.com - Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Karena kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam sebuah konferensi pers bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI di pabrik PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha mengumpulkan sampel melalui kerja sama dengan BPOM RI serta Kementerian Kesehatan beserta semua jaringan di daerah.
“Karena ini ada tupoksi yang menjadi tanggung jawab BPOM, maka perlu kita mendalami masalah ini secara komprehensif kemudian kita melakukan penegakan hukum. Mana yang tidak bisa dijangkau BPOM, akan Polri jangkau,” ungkap Brigjen Pipit Rismanto.
Jenderal Bintang Satu itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pelanggaran pidana yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirupnya.
“Kemudian Polri tentunya akan melakukan penegakan hukum secara transparan, terkait apakah ada kelalaian, kesengajaan kemudian kami bukan hanya fokus pada produk obat, tetapi juga akan kembangkan pada bahan baku yang digunakan. Bahan baku yang digunakan itu darimana saja, apakah diimport, apakah diproduksi di dalam negeri, kita akan kembangkan sampai sana,” tambah Pipit Rismanto.
Pernyataan Pipit Rismanto ini sejalan dengan pernyataan PT Yarindo Farmatama yang dimana dalam memproduksi obat Flurin DMP (obat yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM), BPOM mengeluarkan pernyataan jika PT Yarindo Farmatama tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat.
“Terhadap pernyataan Kepala BPOM berkaitan tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat (BBO), dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan DOW Chemical sudah menjadi vendor bahan baku Propylene glycol PT. Yarindo Farmatama dan sudah masuk dalam approve vendor list PT. Yarindo Farmatama dan tidak pernah ada isu terkait masalah bahan baku tersebut,” kata Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.
Vitalis juga menjelaskan, selama ini proses produksi obat sudah melewati tahapan uji di BPOM. Sehingga bisa diedarkan secara luas. Atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut dan produk Flurin DMP ditarik dari pasaran membuat PT Yarindo Farmatama terkena imbasnya.
Oleh sebab itu, PT. Yarindo Farmatama membuka pintu Kepolisian untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktek – praktek pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan.
Baca Juga: Asosiasi Bantah Rokok Elektrik Sebabkan Gagal Ginjal Akut
"Dari apa yang diumumkan Pemerintah saat ini, produk Flurin DMP tidak ditemukan sebagai salah obat yang menyebabkan kematian karena gagal ginjal akut. Produk ini tidak termasuk dalam daftar 102 obat yang diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2022. Dari 5 daftar obat yang tercemar, Flurin DMP tidak termasuk obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak," tutup Vitalis.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Yarindo Dukung Polri dan BPOM Selidiki Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut"
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini