Suara.com - Organisasi profesi kedokteran kembali sampaikan penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law dan penghapusan UU Profesi. Kali ini datang dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PGDI Kudus yang khawatir semakin banyak dokter gigi palsu.
Dikatakan Ketua PDGI Kudus, drg. Rustanto bahwa Omnibus Law yang menghilangkan otoritas organisasi profesi kedokteran, hanya akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ini karena selama ini organisasi profesi, khususnya PDGI yang bisa menilai seorang dokter gigi sudah memiliki kompetensi dan keahlian mengobati masalah gigi dan mulut masyarakat.
Sehingga dokter gigi bisa praktik, hanya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari PDGI, baru selanjutnya bisa mendapatkan mendapat izin praktik dari dinas kesehatan kota dan kabupaten setempat.
"Kalau ini semua diterima, ini dokter kedokteran gigi, legalitas administratif, nanti banyak dokter palsu yang diizinkan, dan yang dirugikan nanti adalah masyarakat. Peran organisasi profesi yang selama ini berperan dengan baik kita sepakat," ujar drg. Rustanto dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut drg. Rustanto mengatakan selama ini PDGI Kudus maupun di daerah lainnya di Indonesia, akan melakukan validasi legal administratif berupa persetujuan forum dokter, meliputi administratif ijazah pendidikan hingga kompetensi dokter gigi tersebut sebelum diberikan surat rekomendasi untuk dapat surat izin praktik.
Selain untuk praktik dokter, peran organisasi profesi juga tetap dibutuhkan untuk validasi alat medis yang digunakan untuk membuka praktik pribadi. Ini karena para dokter gigi yang akan menggunakan alat tersebut.
"Contohnya apabila bukan diserahkan kepada ahlinya, maka kalau tidak ada orang yang mengetes yang mengecek bukan dari organisasi profesi, bahwa ini alatnya kurang layak dan tidak layak," jelas drg. Rustanto.
Ia juga menambahkan, selama ini untuk membuka praktik pribadi organisasi profesi juga akan memastikan sarana dan prasarananya sesuai, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi lalu bisa buka praktik di klinik maupun rumah sakit.
"Dinas kesehatan akan terbantukan, karena kami akan berikan rekomendasi. Karena jika lewat perijinan terpadu di kabupaten, belum tentu ada dokter di situ, jadi belum tentu ngerti lagi. Jadi ada kelemahan dalam perizinan," tutup Rustanto.
Baca Juga: PDSI Sebut IDI Bukan Organisasi Profesi, Tapi Ormas
Sementara itu, selain PDGI Kudus yang melakukan penolakan Omnibus Law, organisasi profesi yang bernaung di bawah IDI Cabang Kudus juga lakukan penolakan, terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Oganisasi profesi kedokteran di Kudus ini menolak RUU Kesehatan yang disebut sudah masuk dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.
Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.
“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin.
IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Cabang Kudus itu sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Selain itu, dr Syaifuddin juga mengingatkan bahwa ada banyak tantangan Kesehatan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi misalnya tuberkulosis (TBC), gizi buruk, kematian ibu-anak atau kesehatan ibu dan anak (KIA), penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar