Suara.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan BPA pada galon hingga kini masih menuai pro dan kontra. Salah satu kritik datang dari Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi.
Ia mempertanyakan urgensi dari pelabelan tersebut dan juga tujuannya. Ia mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada aturan – aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.
“Kalau memang sudah melewati ambang batas ya, ditarik tidak perlu dilabel. Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan kita menyatakan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan," ujar Prof Purwiyatno dalam keterangannya, Jumat, (11/11/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin, ia merasa labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) tidak perlu lagi karena sebenarnya Peraturan BPOM 20/2019 itu sudah cukup.
“Di aturan PBOM 20/2019 itu semua sudah dituliskan. Itu lebih accepted dan produk yang diedarkan juga sudah disertifikasi oleh BPOM,”
“Migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan. Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari, meski memang ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi dari yang ditempatkan di tempat yang tidak terkena matahari, namun kadarnya juga masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan,” ujarnya.
Dari sisi ilmiah, kata Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya. Tidak hanya BPA, zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai juga sama-sama ada bahayanya.
“Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET atau sekali pakai itu sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” Zainal memaparkan.
Baca Juga: Apa itu Sertifikat CDOB? Dokumen yang Dicabut BPOM dari Perusahaan Farmasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien