Health / Konsultasi
Jum'at, 11 November 2022 | 10:51 WIB
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]

Suara.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan BPA pada galon hingga kini masih menuai pro dan kontra. Salah satu kritik datang dari Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi.

Ia mempertanyakan urgensi dari pelabelan tersebut dan juga tujuannya. Ia mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada aturan – aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.

Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]

“Kalau memang sudah melewati ambang batas ya, ditarik tidak perlu dilabel. Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan kita menyatakan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan," ujar Prof Purwiyatno dalam keterangannya, Jumat, (11/11/2022). 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin, ia merasa labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) tidak perlu lagi karena sebenarnya Peraturan BPOM 20/2019 itu sudah cukup.

“Di aturan PBOM 20/2019 itu semua sudah dituliskan. Itu lebih accepted dan produk yang diedarkan juga sudah disertifikasi oleh BPOM,”

“Migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan. Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari, meski memang ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi dari yang ditempatkan di tempat yang tidak terkena matahari, namun kadarnya juga masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan,” ujarnya.

Dari sisi ilmiah, kata Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya. Tidak hanya BPA, zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai juga sama-sama ada bahayanya.

“Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET atau sekali pakai itu sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” Zainal memaparkan.

Baca Juga: Apa itu Sertifikat CDOB? Dokumen yang Dicabut BPOM dari Perusahaan Farmasi

Load More