Suara.com - Investigasi mengenai cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dilakukan BPOM masih terus berlanjut. Melalui akun Instagram official-nya @bpom_ri (10/11/22), mengumumkan adanya dua perusahaan yang dicabut sertifikat CDOB-nya. Apa itu sertifikat CDOB?
Kedua perusahaan farmasi ini disanksi karena terbukti tidak memenuhi aturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Untuk lebih jelas tentang apa itu sertifikat CDOB yang dicabut BPOM, simak penjelasan berikut ini.
Masih dari unggahan yang sama, PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Megasetia Agung Kimia (PT MAK) mendapat sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat CDOB.
Sanki ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG.
CDOB yang sebenarnya sudah diatur ketat tidak diindahkan oleh PT TBK ataupun PT MAK. Kedua perusahaan ini justru melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok. Lantas bagaimana aturan yang sebenarnya ada di dalam CDOB tersebut?
Menurut Peraturan Kepala BPOM No.25 tahun 2017, tepatnya poin tiga dari pasal satu di bab satu. Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB adalah cara distribusi/penyluran Obat dan/atau Bahan Obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan.
Pengertian
Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau PBF cabang telah memenuhi persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat dan/atau bahan obat.
Selain untuk menjamin bahwa proses pendistribusian lancar dan aman, CDOB juga dapat digunakan alat antisipasi pemalsuan obat.
Baca Juga: Korban Gagal Ginjal Berjatuhan, Tipidter Mabes Polri Periksa Industri Farmasi Ini
Pasalnya, jika ini terjadi akan merugikan banyak pihak karena banyak orang yang membutuhkan pertolongan di apoteker.
Peraturan Sertifikasi CDOB
Adapun peraturan yang ada dalam sertifikasi CDOB:
- Manajemen mutu
- Organisasi, Manajemen, dan Personalia
- Operasional
- Banguanan dan peralatan
- Inspeksi diri
Jika perusahaan Anda sudah memenuhi persyaratan di atas. Secara tidak langsung, Anda juga sudah berkontribusi dalam pencegahan pemalsuan obat atau penggunaan bahan baku obat di atas ambang batas.
Kepemilikan CDOB juga akan membuat perusahaan farmasi merasakan kemudahan selama distribusi. Namun, jika sampai terjadi kelalaian, bukan tidak mungkin izin Anda akan langsung dicabut.
Demikian informasi mengenai sanksi pencabutan CDOB yang dilakukan oleh BPOM ke beberapa perusahaan. Semoga segera ditemukan titik tengah, sehingga prosedur menonton apapun terasa lebih mudah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Korban Gagal Ginjal Berjatuhan, Tipidter Mabes Polri Periksa Industri Farmasi Ini
-
Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur Unipharma Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
-
Gagal Sogok Rp 1 M ke Dr Richard Lee, Clara Shinta Malah Ditantang Balik: Kamu Aja yang Saya Bayar
-
Terbongkar! Clara Shinta Coba Sogok Rp 1 M ke dr Richard Lee Agar Tak Mengusik Produk Non BPOM Miliknya
-
BPOM Temukan Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Yarindo: Kami Korban
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan