Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini masih melarang konsumsi obat sirup terkait gangguan gagal ginjal anak, sebelum dipastikan masuk dalam daftar obat sirup aman BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Kabar terbaru, BPOM merilis total 509 obat sirup aman yang bisa dikonsumsi anak saat sakit per 22 Desember 2022. Obat sirup dipastikan aman dari dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) penyebab gagal ginjal akut anak.
Seperti diketahui, BPOM masih bekerja melakukan investigasi dan pemeriksaan ulang terhadap lebih dari 2.000 obat sirup anak penyebab gagal ginjal, yang beredar di pasaran.
Berdasarkan data registrasi BPOM, ditemukan tambahan 9 obat sirup yang tidak menggunakan 4 pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin alias gliserol.
"Sehingga saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (22/12/2022).
Selain 177 produk obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut pemicu gagal ginjal akut, BPOM sudah lebih dulu merilis 332 obat sirup yang beredar dipasarqn yang sudah diverifikasi ulang, dan dipastikan cemaran EG dan DEG tidak melebihi ambang batas atau lebih dari 0,1 persen.
Adapun verifikasi ulang dilakukan pemeriksaan laboratorium dari mulai bahan baku saat produksi obat hingga obat jadi yang siap dikonsumsi dan dipastikan aman dari cemaran EG dan DEG.
Adapun beberapa kriteria uji yang dilakukan yakni kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
"Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tutup BPOM.
Baca Juga: Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!
Cek daftar 509 obat sirup aman dari DEG dan EG yang sudah bisa dikonsumsi untuk anak pada lampiran di bawah ini atau unduh lewat tautan berikut:
Lampiran I Daftar Obat Sirup Bebas EG dan DEG
Lampiran II Daftar Obat Sirup Bebas EG dan DEG
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah