Suara.com - Menghirup polusi udara setiap hari bisa menyebabkan penyakit paru seperti asma, pneumonia, bronkopneumonia dan kanker paru sehingga memiliki asuransi kesehatan jadi keharusan.
Tapi tenang, Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan mengatakan jika sudah terlanjur sakit, asuransi kesehatan tetap bisa dicover karena kondisi ini disebut dengan pre-existing condition, yang merupakan perlakuan khusus dari perusahaan asuransi.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi," ujar dr. Debora melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (6/5/2023).
Menurut dr. Debora jika dalam kondisi ini jangan patah semangat, karena nasabah bisa tetap diterima perusahaan asuransi dengan syarat tertentu, seperti melewati masa tunggu penyakit hingga melalui serangkaian tes kesehatan.
Contohnya pada penyakit paru karena polusi udara, paparan zat berbahaya di sekitar rumah seperti pembakaran sampah, asap rokok dan sebagainya terhirup terus menerus bisa dilakukan tes kesehatan.
Salah satu tes kesehatan adalah uji fungsi paru atau spirometri untuk mengetahui adakah hambatan aliran udara di paru dan melakukan foto thorax untuk mengetahui adakah kelainan pada paru.
Dari hasil tes tersebut nantinya underwriting akan menentukan seberapa besar tingkat risiko calon nasabah apakah ditolak atau bisa diterima, dengan penambahan premi atau bisa saja premi tetap normal karena hasil tes menunjukkan hasil yang bagus.
Sadar betul mengandalkan asuransi kesehatan saja tidak cukup, karena tidak mudah ditanggung asuransi setelah jatuh sakit, dr. Debora menyarankan agar masyarakat juga menjalani pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
"Agar masyarakat Indonesia menjaga kesehatan melalui makanan bergizi dan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah-buahan, cukup istirahat, rutin berolahraga, dan meminimalkan terpapar polusi udara serta segera berasuransi selagi masih sehat," tutup dr. Debora.
Baca Juga: Duduk Perkara Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Senilai Rp23 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem
-
Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil
-
Campak pada Orang Dewasa Apakah Menular? Ketahui Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya
-
2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik