Suara.com - Menghirup polusi udara setiap hari bisa menyebabkan penyakit paru seperti asma, pneumonia, bronkopneumonia dan kanker paru sehingga memiliki asuransi kesehatan jadi keharusan.
Tapi tenang, Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan mengatakan jika sudah terlanjur sakit, asuransi kesehatan tetap bisa dicover karena kondisi ini disebut dengan pre-existing condition, yang merupakan perlakuan khusus dari perusahaan asuransi.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi," ujar dr. Debora melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (6/5/2023).
Menurut dr. Debora jika dalam kondisi ini jangan patah semangat, karena nasabah bisa tetap diterima perusahaan asuransi dengan syarat tertentu, seperti melewati masa tunggu penyakit hingga melalui serangkaian tes kesehatan.
Contohnya pada penyakit paru karena polusi udara, paparan zat berbahaya di sekitar rumah seperti pembakaran sampah, asap rokok dan sebagainya terhirup terus menerus bisa dilakukan tes kesehatan.
Salah satu tes kesehatan adalah uji fungsi paru atau spirometri untuk mengetahui adakah hambatan aliran udara di paru dan melakukan foto thorax untuk mengetahui adakah kelainan pada paru.
Dari hasil tes tersebut nantinya underwriting akan menentukan seberapa besar tingkat risiko calon nasabah apakah ditolak atau bisa diterima, dengan penambahan premi atau bisa saja premi tetap normal karena hasil tes menunjukkan hasil yang bagus.
Sadar betul mengandalkan asuransi kesehatan saja tidak cukup, karena tidak mudah ditanggung asuransi setelah jatuh sakit, dr. Debora menyarankan agar masyarakat juga menjalani pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
"Agar masyarakat Indonesia menjaga kesehatan melalui makanan bergizi dan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah-buahan, cukup istirahat, rutin berolahraga, dan meminimalkan terpapar polusi udara serta segera berasuransi selagi masih sehat," tutup dr. Debora.
Baca Juga: Duduk Perkara Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Senilai Rp23 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C
-
Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma