Suara.com - Menghirup polusi udara setiap hari bisa menyebabkan penyakit paru seperti asma, pneumonia, bronkopneumonia dan kanker paru sehingga memiliki asuransi kesehatan jadi keharusan.
Tapi tenang, Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan mengatakan jika sudah terlanjur sakit, asuransi kesehatan tetap bisa dicover karena kondisi ini disebut dengan pre-existing condition, yang merupakan perlakuan khusus dari perusahaan asuransi.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi," ujar dr. Debora melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (6/5/2023).
Menurut dr. Debora jika dalam kondisi ini jangan patah semangat, karena nasabah bisa tetap diterima perusahaan asuransi dengan syarat tertentu, seperti melewati masa tunggu penyakit hingga melalui serangkaian tes kesehatan.
Contohnya pada penyakit paru karena polusi udara, paparan zat berbahaya di sekitar rumah seperti pembakaran sampah, asap rokok dan sebagainya terhirup terus menerus bisa dilakukan tes kesehatan.
Salah satu tes kesehatan adalah uji fungsi paru atau spirometri untuk mengetahui adakah hambatan aliran udara di paru dan melakukan foto thorax untuk mengetahui adakah kelainan pada paru.
Dari hasil tes tersebut nantinya underwriting akan menentukan seberapa besar tingkat risiko calon nasabah apakah ditolak atau bisa diterima, dengan penambahan premi atau bisa saja premi tetap normal karena hasil tes menunjukkan hasil yang bagus.
Sadar betul mengandalkan asuransi kesehatan saja tidak cukup, karena tidak mudah ditanggung asuransi setelah jatuh sakit, dr. Debora menyarankan agar masyarakat juga menjalani pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
"Agar masyarakat Indonesia menjaga kesehatan melalui makanan bergizi dan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah-buahan, cukup istirahat, rutin berolahraga, dan meminimalkan terpapar polusi udara serta segera berasuransi selagi masih sehat," tutup dr. Debora.
Baca Juga: Duduk Perkara Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Senilai Rp23 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang