Suara.com - Menghirup polusi udara setiap hari bisa menyebabkan penyakit paru seperti asma, pneumonia, bronkopneumonia dan kanker paru sehingga memiliki asuransi kesehatan jadi keharusan.
Tapi tenang, Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan mengatakan jika sudah terlanjur sakit, asuransi kesehatan tetap bisa dicover karena kondisi ini disebut dengan pre-existing condition, yang merupakan perlakuan khusus dari perusahaan asuransi.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi," ujar dr. Debora melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (6/5/2023).
Menurut dr. Debora jika dalam kondisi ini jangan patah semangat, karena nasabah bisa tetap diterima perusahaan asuransi dengan syarat tertentu, seperti melewati masa tunggu penyakit hingga melalui serangkaian tes kesehatan.
Contohnya pada penyakit paru karena polusi udara, paparan zat berbahaya di sekitar rumah seperti pembakaran sampah, asap rokok dan sebagainya terhirup terus menerus bisa dilakukan tes kesehatan.
Salah satu tes kesehatan adalah uji fungsi paru atau spirometri untuk mengetahui adakah hambatan aliran udara di paru dan melakukan foto thorax untuk mengetahui adakah kelainan pada paru.
Dari hasil tes tersebut nantinya underwriting akan menentukan seberapa besar tingkat risiko calon nasabah apakah ditolak atau bisa diterima, dengan penambahan premi atau bisa saja premi tetap normal karena hasil tes menunjukkan hasil yang bagus.
Sadar betul mengandalkan asuransi kesehatan saja tidak cukup, karena tidak mudah ditanggung asuransi setelah jatuh sakit, dr. Debora menyarankan agar masyarakat juga menjalani pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
"Agar masyarakat Indonesia menjaga kesehatan melalui makanan bergizi dan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah-buahan, cukup istirahat, rutin berolahraga, dan meminimalkan terpapar polusi udara serta segera berasuransi selagi masih sehat," tutup dr. Debora.
Baca Juga: Duduk Perkara Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Senilai Rp23 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah