Suara.com - Sebanyak 100 ribu tenaga kesehatan (nakes) Indonesia kembali melakukan demonstrasi hari ini, Senin, (5/6/2023). Mereka menuntut DPR-RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan karena berisiko kriminalisasi dokter.
Bukan hanya dokter ancaman kriminalisasi ini juga membayangi nakes lainnya. Inilah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) turun langsung ikut demonstrasi di depan Gedung DPR-RI dan MPR-RI, Senin (5/6/2023).
Tidak kurang dari 100 ribu nakes sudah memadati Jalan Gatot Subroto sejak jam 8 pagi. Tidak hanya dokter, mereka yang hadir juga terdiri dari sekolah kejuruan hingga mahasiswa, yang nantinya setelah lulus akan berkecimpung menjadi nakes.
Tidak kurang dari 3 mobil komando terparkir di depan pagar kawasan Parlemen Senayan. Di atas mobil juga para nakes bergiliran menyampaikan suara dan aspirasinya, menggunakan speaker berukuran besar.
Ketua IDI, Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan RUU Kesehatan terkesan dipaksakan dan jika disahkan akan merugikan masyarakat Indonesia juga. Dari mulai kriminalisasi dokter, nakes asing, hingga multi OP (organisasi profesi) yang akan menurunkan kualitas layanan untuk masyarakat Indonesia.
"Kita semua berusaha datang dari Sabang sampai erauke. Semuanya di sini nakes ada di garda terdepan. Kita tunjukkan pada rakyat dan wakil rakyat yang sebentar lagi (pemilihan legislatif) penolakan RUU Kesehatan jangan salahkan kami kalau kami tdak akan pilih kalian lagi," ungkap dr. Adib saat berorasi dari atas mobil komando dalam Aksi Damai Jilid 2.
Di kesempatan yang sama, Ketua IAI, Apt Noffendri Roestam, SSi secara khsuus menyoroti masalah multi OP yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika pelayanan kesehatan, dan berisiko akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.
“Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP tunggalnya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” tegas Noffend.
Di lokasi aksi, Silvi perwakilan Ikatan Bidan Indonesia Tangerang Selatan (IBI Tangsel) mengeluarkan ancaman yang tidak main-main, karena berencana mogok kerja dan tidak praktik jika RUU Kesehatan terus dibahas dan disahkan tanpa mengindahkan aspirasi tenaga kesehatan.
Baca Juga: 4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
"Jika tetap diputuskan RUU Kesehatan tidak dihapuskan, kita akan mogok nggak terima pelayanan kecuali emang emergency. Kita akan nggak buka praktik lagi," ungkap Silvi yang sudah 25 tahun menjadi bidan kepada suara.com.
Silvi sendiri sangat khawatir bila tiba-tiba, tanpa dicaritahu duduk perkaranya saat nakes melakukan kesalahan bisa langsung diperkarakan dan dipidanakan. Bahkan ancamannya tidak main-main langsung 3 hingga 5 tahun penjara.
"Jadi kalau naik jadi undang-undang kan jadi streat banget jadi sampai kena hukum Jadi harapannya RUU Kesehatan dicabut, misalnya ada permasalahan terhadap kematian, kesalahan tindakan hukumnya langsung pidana tanpa perlu dikaji dulu," ungkap Silvi.
Sekedar informas kisruh ini diawali saat draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada tahun 2022 lalu.
Draf ini membuat para tenaga medis dan kesehatan gelisah, karena selain proses rancangan yang tidak transparan, tapi juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
Sementara itu, pada 7 Februari 2023 lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya RUU Keaehatan akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026