Suara.com - Sebanyak 100 ribu tenaga kesehatan (nakes) Indonesia kembali melakukan demonstrasi hari ini, Senin, (5/6/2023). Mereka menuntut DPR-RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan karena berisiko kriminalisasi dokter.
Bukan hanya dokter ancaman kriminalisasi ini juga membayangi nakes lainnya. Inilah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) turun langsung ikut demonstrasi di depan Gedung DPR-RI dan MPR-RI, Senin (5/6/2023).
Tidak kurang dari 100 ribu nakes sudah memadati Jalan Gatot Subroto sejak jam 8 pagi. Tidak hanya dokter, mereka yang hadir juga terdiri dari sekolah kejuruan hingga mahasiswa, yang nantinya setelah lulus akan berkecimpung menjadi nakes.
Tidak kurang dari 3 mobil komando terparkir di depan pagar kawasan Parlemen Senayan. Di atas mobil juga para nakes bergiliran menyampaikan suara dan aspirasinya, menggunakan speaker berukuran besar.
Ketua IDI, Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan RUU Kesehatan terkesan dipaksakan dan jika disahkan akan merugikan masyarakat Indonesia juga. Dari mulai kriminalisasi dokter, nakes asing, hingga multi OP (organisasi profesi) yang akan menurunkan kualitas layanan untuk masyarakat Indonesia.
"Kita semua berusaha datang dari Sabang sampai erauke. Semuanya di sini nakes ada di garda terdepan. Kita tunjukkan pada rakyat dan wakil rakyat yang sebentar lagi (pemilihan legislatif) penolakan RUU Kesehatan jangan salahkan kami kalau kami tdak akan pilih kalian lagi," ungkap dr. Adib saat berorasi dari atas mobil komando dalam Aksi Damai Jilid 2.
Di kesempatan yang sama, Ketua IAI, Apt Noffendri Roestam, SSi secara khsuus menyoroti masalah multi OP yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika pelayanan kesehatan, dan berisiko akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.
“Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP tunggalnya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” tegas Noffend.
Di lokasi aksi, Silvi perwakilan Ikatan Bidan Indonesia Tangerang Selatan (IBI Tangsel) mengeluarkan ancaman yang tidak main-main, karena berencana mogok kerja dan tidak praktik jika RUU Kesehatan terus dibahas dan disahkan tanpa mengindahkan aspirasi tenaga kesehatan.
Baca Juga: 4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
"Jika tetap diputuskan RUU Kesehatan tidak dihapuskan, kita akan mogok nggak terima pelayanan kecuali emang emergency. Kita akan nggak buka praktik lagi," ungkap Silvi yang sudah 25 tahun menjadi bidan kepada suara.com.
Silvi sendiri sangat khawatir bila tiba-tiba, tanpa dicaritahu duduk perkaranya saat nakes melakukan kesalahan bisa langsung diperkarakan dan dipidanakan. Bahkan ancamannya tidak main-main langsung 3 hingga 5 tahun penjara.
"Jadi kalau naik jadi undang-undang kan jadi streat banget jadi sampai kena hukum Jadi harapannya RUU Kesehatan dicabut, misalnya ada permasalahan terhadap kematian, kesalahan tindakan hukumnya langsung pidana tanpa perlu dikaji dulu," ungkap Silvi.
Sekedar informas kisruh ini diawali saat draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada tahun 2022 lalu.
Draf ini membuat para tenaga medis dan kesehatan gelisah, karena selain proses rancangan yang tidak transparan, tapi juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
Sementara itu, pada 7 Februari 2023 lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya RUU Keaehatan akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru