Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius oleh tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Apa saja? Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.
Pasal 314 ayat (2)
Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.
Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada dan ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi?
Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.
Pasal 154 ayat (3)
Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya:
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."
Baca Juga: 3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan
Pasal 462 ayat (1)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:
"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
Pasal 235
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat.
Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam pasal 235.
Berita Terkait
-
3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan
-
Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran