Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius oleh tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Apa saja? Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.
Pasal 314 ayat (2)
Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.
Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada dan ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi?
Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.
Pasal 154 ayat (3)
Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya:
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."
Baca Juga: 3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan
Pasal 462 ayat (1)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:
"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
Pasal 235
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat.
Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam pasal 235.
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung pada Presiden nantinya akan bertanggungjawab pada Menteri. Jika ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.
Demikian kontroversi RUU Kesehatan terbaru. Meskipun penolakan RUU ini didukung oleh ribuan tenaga kesehatan namun bukan berarti hal ini mewakili pandangan semua dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan
-
Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
-
Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat
-
Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya
-
BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global
-
Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo
-
Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla
-
Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern
-
Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan
-
BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global