“Artinya untuk obat bahan alam tidak hanya dari tumbuhan tapi bisa hewan dan jasad renik. Penggolongan obat bahan alam, salah satunya adalah fitofarmaka,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan penyediaan obat tradisional, melalui Permenkes 6/2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam formularium tersebut, ada lima fitofarmaka, salah satunya berkhasiat sebagai imunomodulator berbahan baku meniran.
“Tujuan disusunnya Formularium Fitofarmaka adalah menempatkan fitofarmaka yang terpilih dan menjadi acuan Dana Alokasi Khusus,” tuturnya.
Penerapan Formularium Fitofarmaka menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Kapitasi sesuai dengan kewenangan dan dapat digunakan di FKTP/Puskesmas dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan / Lanjutan (FKTRL) seperti klinik utama atau yang setara.
Dalam rangka peningkatan penggunaan fitofarmaka sudah ada instruksi dari presiden agar mempercepat perizinan dan mempercepat penayangan produk di e-katalog untuk produk dalam negeri terkait kesehatan.
Untuk mendorong peningkatan bahan baku dalam negeri, ada Keputusan Menteri Kesehatan bahwa instansi pemerintah baik pusat dan pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa di e-katalog yang harus memprioritaskan produk dalam negeri.
Dalam e-Katalog sektoral, Kemenkes sudah memfasilitasi melalui etalase Fitofarmaka dan OHT. Terkait ini, satuan kerja yang akan melakukan pengadaan, bisa langsung ke etalase tersebut.
Menurut data dari Kemenkes, belanja fitofarma dan OHT tahun 2023 mencapai Rp 11,9 miliar yang berasal dari 103 rumah sakit (RS) pemerintah dan 118 dinas kesehatan. Oleh RS senilai Rp 2,6 miliar untuk fitofarmaka dan Rp 1,8 M untuk OHT, sedangkan dari Dinkes sebesar Rp 6,3 M untuk fitofarmaka dan Rp 1,2 M untuk OHT. Kemenkes sudah memfasilitasi adanya Rencana Kerbutuhan Obat (RKO) untuk fitofarmaka, sehingga Puskesmas bisa mengajukan RKO ke Dinkes setempat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Terus Dorong Peningkatan Akses Layanan bagi Peserta JKN
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda