Suara.com - Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk UMKM makanan yang mau naik kelas karena terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi produk obat dan makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu dan gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Nah, kabar baiknya BPOM baru saja menambah klasifikasi 11 UPT tambahan di Indonesia, agar bisa melayani perusahaan khususnya UMKM bisa lebih cepat mendapatkan izin edar, sehingga usaha makanannya bisa cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang tadinya hanya tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, dan ada 3 balai atau loka BPOM yang baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang ditingkatkan itu yakni Balai POM di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM di 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya secara simboli, nantinya balai BPOM yang kapasitasnya ditingkatkan bakal dapat bisa memberikan nomor izin edar (NIE) produk dan sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Baca Juga: Chef Martin Praja Ungkap Tren Kuliner 2024, Masih Makanan Korea?
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, dan data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang Sesuai
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026