Indotnesia - Pengakuan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura telah meramaikan jagat pemberitaan baru-baru ini. Berawal dari unggahan di akun instagram miliknya, penceramah tersebut menceritakan pengalaman tidak mengenakkan ketika berada di Singapura.
Dalam postingannya yang berupa foto dan video, UAS menuliskan bahwa dirinya sedang berada di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi sebelum dideportasi dari Singapore.
Dari laman Kemendagri Singapura, alasan Ustaz Abdul Somad tidak diterima di Negara Singa itu lantaran dianggap menyebarkan ajaran ekstremisme dan segregasi. UAS tidak dideportasi melainkan tidak diterima di Singapura atau dikenakan not to land notice.
Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing karena alasan tertentu. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan deportasi?
Deportasi dan Penyebabnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deportasi memiliki arti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Terkait itu, ada beberapa kriteria seseorang dideportasi dari negara tertentu. Di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada poin-poin terkait penyebab deportasi yang berlaku di Indonesia.
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan.
3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu.
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.
6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Disney Siap Gelar D23 Asia Perdana di Singapura, Mimpi Penggemar dari Segala Usia Akan Jadi Nyata
-
Transformasi Bisnis ala SALAKU: Kunci Sukses Produk Lokal Go International Bersama BRI
-
Lelaki yang Membawaku Naik Kapal dan Kabur ke Singapura
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati